Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Camat Medan Polonia dan Lurah TSM III Diperiksa lnspektorat

Camat Medan Polonia dan Lurah TSM III Diperiksa lnspektorat

Pada Kamis, 20 Maret 2025, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor pemerintahan dan menemukan ketidakdisiplinan di kalangan pejabat setempat.

Baca juga : Polres Langkat Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2025

Di Kantor Camat Medan Polonia, Rico tiba pukul 08.10 WIB dan hanya mendapati dua pegawai yang hadir. Setelah menunggu hingga pukul 09.20 WIB, Camat Irfan Asardi Siregar belum juga hadir. Informasi dari Sekretaris Camat (Sekcam) dan pegawai lainnya mengungkap bahwa Irfan sering datang terlambat, bahkan kadang baru hadir pukul 10.00 atau 11.00 WIB.

Situasi serupa ditemukan di Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III (TSM III), Kecamatan Medan Denai. Rico tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan mendapati ruangan Lurah Ibnu Ridelsa masih terkunci. Pegawai di kantor tersebut mengungkap bahwa Ibnu sering datang setelah pukul 12.00 WIB.

Menanggapi temuan ini, Rico meminta Inspektorat untuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja Camat Medan Polonia dan Lurah TSM III. Ia menekankan pentingnya disiplin waktu bagi pejabat publik dan menginstruksikan agar sanksi tegas diberikan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan.

Buntut inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ke Kecamatan Medan Polonia dan Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, kedua pejabat tersebut diperiksa Inspektorat.

“Masih proses pemeriksaan Inspektorat. Hari ini dijadwalkan Camat Medan Polonia dan Lurah TSM III dipanggil,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (21/3/2025).

Dikatakan Subhan, saat ini Camat Medan Polonia dan Lurah TSM III belum dicopot dari jabatannya, karena masih dalam tahap pemeriksaan.

“Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya nanti kita laporkan kepada Pak Wali. Selanjutnya kita menunggu arahan,” ujarnya.

Disinggung tentang jam masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan, Subhan menjelaskan, diwajibkan masuk kantor pukul 08.00 WIB.

“Dari hari Senin-Kamis ASN pulang kerja pukul 15.00 WIB. Sementara hari Jumat pukul 15.30 WIB. Penyesuaian ini kita lakukan selama Ramadan agar tidak mengurangi produktivitas ASN dan mengganggu kelancaran pelayanan publik,” tuturnya.

Sebelumnya, Rico melakukan sidak ke kantor Camat Medan Polonia, Kamis (20/3/2025). Di sana, Rico mendapati Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar belum masuk kantor sampai pukul 09.20 WIB.

Selanjutnya, Rico melakukan sidak ke kantor Lurah TSM III, Kecamatan Medan Denai. Lagi-lagi, orang nomor satu di Pemko Medan tampak kesal lantaran Lurah TSM III, Ibnu Ridelsa, tak kunjung masuk kantor. Bahkan, ruangannya juga masih terkunci pukul 10.00 WIB.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan