Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Camat dan Lurah Medan Deli Didemo Massa, Warga Protes Pengangkatan Kepling yang Tidak Adil

Camat dan Lurah Medan Deli Didemo Massa, Warga Protes Pengangkatan Kepling yang Tidak Adil

Keresahan Warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan sudah sampai ke Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Medan.

Warga protes soal dugaan arogansi pejabat Kecamatan Medan Deli hingga pelanggaran pengangkatan sejumlah kepala lingkungan yang melanggar aturan, Selasa (29/4/2025).

Informasi dihimpun Tribun-Medan.com, puluhan warga yang sudah geram sampai melakukan aksi demo di depan Kantor Kelurahan Titipapan. Massa meminta Camat, Lurah, Kepling 13 dan 14 dicopot.

Masyarakat menganggap pengakatan sejumlah kepala lingkungan bermasalah dan tidak sesuai prosedur. Masyarakat membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan. 

“COPOT CAMAT MEDAN DELI, KAMI WARGA MEDAN DELI MEMOHON KEPADA WALIKOTA MEDAN UNTUK MENCOPOT CAMAT MEDAN DELI KARENA AROGANSI DAN TIDAK PEDULI DENGAN MASYARAKAT,” tulisan spanduk yang dibawa warga saat demo. 

Warga mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas evaluasi untuk Camat Medan Deli. Bentuk aksi protes dan tuntutan warga untuk kinerja Pemerintahan di Kecamatan Medan Deli dituangkan dalam 4 poin, :

1. Batalkan SK Pengangkatan Kepling yang bermasalah
2. Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Kelurahan.
3. Bersihkan Pungli di Setiap Tingkatan Birokrasi.
4. Copot Lurah dan Camat yang tidak menindaklanjuti laporan warganya.

Keluhan dan keresahan warga Medan Deli sudah sampai ke Komisi I DPRD Medan.

Baca Juga : Menteri P2MI Tinjau Rumah PMI Purna di Binjai

Masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dan menghasilkan rekomendasikan tinjau ulang SK pengangkatan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Titi Papan terkhusus Kepling 13 dan 14, Kecamatan Medan Deli. 

Rekomendasi itu disimpulkan setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan dengan Camat dan Lurah serta masyarakat di gedung dewan, Senin (28/4/2025).

Rapat berlangsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis.

Terungkap, pengangkatan Kepling 13 dan 14 ternyata tidak melalui mekanisme yang diatur di Perda serta Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 21 Tahun 2021. 

Alhasil, SK pengangkatan Kepling bermaslah diminta supaya ditinjau kembali. Bahkan pengangkatan Kepling di Kelurahann Titi Papan dinilai banyak masalah.

Bukan itu saja, jabatan Camat Medan Deli Indra Utama dan Lurah Titi Papan Irwan diminta supaya dievaluasi Wali Kota Medan. Fokusnya, Komisi I DPRD Medan mrekomendasikan Tinjau Ulang SK Kepling 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan

Selain Reza, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra yang juga hadir saat RDP ikut mencecar Indra Utama dan Iran.

Hadi mempertanyakan Kepling 14 Supranoto yang terbukti melakukan pungli malah dipertahankan menjadi Kepling. 

“Sudah dibahas seharusnya Kepling seperti ini diberikan sanksi tegas. Kita harus sama-sama mendukung visi misi Walikota Medan memberi pelayanan prima demi menyejahterahkan masyarakat,” tegas Suhendra.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen menilai Camat dan Lurah tidak menjalankan mekanisme perekrutan kepling sesuai aturan dan tidak transparan.

“Saya tahu ada pemainnya di Kelurahan setiap perekrutan Kepling. Bandit di Kelurahan saya tahu. Pengaduan warga itu harus kami tindaklanjuti. Maka jangan lah berpihak kepada salah satu calon dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujar Zulkarnaen. 

Sebelumnya Lurah Titi Papan, Irwan mengaku tidak keseluruhan melakukan verifikasi, bahkan kurang melakukan sosialisasi soal perekrutan kepling.

Di awal RDP, perwakilan warga telah menyampaikan keluhan dan keresahan masyarakat karena saat perekrutan kepling terjadi ketidaktransparan dan akhirnya menimbulkan gejolak. 

Dalam pembahasannya, perwakilan warga mengatakan proses perekrutan/pengangkatan calon kepala lingkungan XIII tidak transparan, mulai dari proses sosialisasi perekrutan, proses administrasi, hingga proses verifikasi. 

Sementara itu, perwakilan warga Lingkungan XIV mengatakan adanya pungli yang dilakukan kepala lingkungan yang lama, dan Lurah Titi Papan juga sudah mengakui adanya pungli tersebut, namun tetap diloloskan pada pengangkatan kepala lingkungan periode selanjutnya.

Menyikapi masalah tersebut, RDP Komisi 1 DPRD Kota Medan yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, mengimbau kepada Camat Medan Deli untuk meninjai ulang SK Kepala Lingkungan XIII dan XIV dan dibatalkan pengangkatannya karena adanya nepotisme dan proses pengangkatan kepala lingkungan yang tidak sesuai prosedur. 

Dan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan diminta untuk mengevaluasi kinerja Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Kecamatan Medan Deli karena dinilai kurang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. 

Camat Medan Deli, Indra dikonfirmasi pelit bicara. Dipaparkan sejumlah laporan keluhan warganya dan hasil rapat RDP enggan berkomentar banyak. 

“Iya bang,” tulisnya singkat via WhatsApp setelah berulang kali dihubungi untuk konfirmasi langsung tidak direspon. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan