Cabuli Remaja, Pria Beristri Ditangkap Polisi di Dairi
Seorang pria beristri inisial EN, yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja, nama samaran Bunga, 14 tahun, ditangkap personel unit Sat Res Polres Dairi.
Kabar dan informasi penangkapan EN itu diperoleh dari sumber dipercaya, Senin (4/8/2024). Sumber menyebutkan, EN terduga pelaku pencabulan ditangkap polisi sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Menurut sumber, sesuai kabar yang beredar di kalangan warga sekitar. Peristiwa kejadian terjadi pada Minggu (3/8/2025) pukul 23.00 WIB di depan salah satu Puskesmas Pembantu (Pustu).
Modusnya, EN sebelumnya membangunkan korban dengan alasan memberitahukan bapaknya jatuh di jalan. Kemudian EN membawa korban dengan mengendarai sepeda motor untuk melihat orang tuanya yang dikabarkan EN jatuh.
Setelah bertemu, orang tua korban menyarankan agar Bunga diantar pulang. Dalam perjalanan, tepatnya di depan salah satu Pustu, EN menghentikan sepeda motornya dan meminta Bunga turun. Saat itu, EN melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Bunga pun melarikan diri dan berusaha bersembunyi di dalam selokan. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan Bunga kepada saudaranya untuk dilanjutkan ke Polres Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Panjaitan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (4/8/2025), hingga kini belum memberikan jawaban.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pria beristri di Kabupaten Dairi ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari.
Baca juga : HET Bakal Dihapus, Harga Beras Berdasarkan Zonasi
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekitar. Dukungan dan keberanian korban maupun keluarga dalam melaporkan kejadian ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kejahatan serupa dan mencegah jatuhnya korban lain.
Sementara itu, RS kini mendekam di balik jeruji besi dan menanti proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus menggali keterangan dari pelaku, korban, dan saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara. Pemeriksaan psikologis terhadap korban juga dilakukan guna memberikan pendampingan dan perlindungan maksimal.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pendidikan seks sejak dini dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.






