Butuh Uang Persalinan Istri, Wiro Sableng Rampok Pedagang di Pajak Buah Berastagi
Wiro Sableng Siboro, pelaku perampokan sekaligus pembunuh Lina Abrina br Simanjuntak seorang pedagang di Pasar Buah Berastagi pada Minggu (24/8/2025) kemarin akhirnya ditangkap.
Wiro Sableng yang diamankan di kampungnya di Kabupaten Samosir ini, turut dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Tanah Karo, Jumat (29/8/2025).
Amatan wartawan, saat dihadirkan di press rilis di Aula Mapolres Tanah Karo tadi pelaku tampak mengenakan masker berwarna hijau.
Pelaku yang juga sudah diborgol itu, terlihat hanya bisa tertunduk selama proses rilis berlangsung.
Saat ditanyai, Wiro Sableng awalnya berniat untuk melakukan pembobolan kios di kawasan Pasar Buah yang sudah tutup.
Namun, karena melihat salah satu kios yang merupakan milik korban masih buka ia berniat untuk merampok korban yang masih beraktivitas di jam yang menunjukkan hampir tengah malam itu.
“Niatnya mau mencuri di kios yang sudah tutup. Cuma saya lihat korban masih buka, saya mau rampok korban,” ujar Wiro.
Baca Juga : Dihadapkan dengan Tersangka Wiro Sambeleng Siboro, Keluarga Korban Menangis dan Emosional
Ketika ditanya apa alasannya nekat ingin merampok hingga akhirnya membunuh korban, dirinya mengaku sedang membutuhkan uang untuk proses persalinan istrinya di kampung.
Pria yang diketahui sudah memiliki dua orang anak itu, saat ini istrinya sedang mengandung anak ketiganya dan sudah memasuki waktu persalinan.
“Untuk biaya melahirkan pak, sudah sembilan bulan. Rencana awal bulan 9 nanti mau lahiran,” katanya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku yang bermodus membeli sendal di kios korban sempat ketahuan oleh korban karena pisau yang dibawanya terlihat.
Pelaku yang ketauan, langsung mengungkapkan jika dirinya hanya ingin mengambil barang berharga korban.
Namun, korban yang terus berontak akhirnya pelaku menganiaya korban dengan menikam tubuh korban menggunakan pisau yang telah dibawanya semula untuk membobol kios.
Dari hasil autopsi, ditemukan sembilan luka tusukan di beberapa bagian tubuh korban.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas aksi bengis pelaku, saat ini Polres Tanah Karo telah mempersangkakan pelaku dengan pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.






