Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Butuh Pindah Tiang Listrik? PLN Jelaskan Prosedur dan Biayanya

Butuh Pindah Tiang Listrik? PLN Jelaskan Prosedur dan Biayanya

Tidak sedikit masyarakat merasa terganggu dengan peletakan tiang listrik yang berdiri di sekitar atau masuk ke halaman rumah. Padahal masyarakat dapat meminta PLN setempat untuk memindahkan tiang listrik agar tidak mengganggu halaman rumah.

Dibaca Juga : Pemulihan Ekonomi Palau: Negeri Kepulauan Kecil yang Bangkit di Tengah Guncangan Global

Humas PLN UP3 Pematangsiantar, Ragil Jaelani, mengatakan PLN sebagai BUMN diberi prioritas pertama untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

“Sebagaimana tertuang dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik,” Rabu (19/11/2025).

Ragil menjelaskan untuk proses pemindahan tiang listrik ditanggung sepenuhnya oleh PLN tidak ada bayaran, syaratnya pelanggan harus membuat surat permohonan, serta menyediakan lokasi untuk pemindahan tiang baru.

“Setelah itu PLN akan mengusulkan pekerjaan pemindahan tiang ke unit induk untuk dimasukkan ke dalam pekerjaan tahun depan,” ucapnya.

Ragil menambahkan, apabila pemohon ingin melakukan pemindahan secara mandiri, mereka harus membuat surat pemberitahuan atau izin pemindahan tiang serta menyiapkan tempat yang baru.

Dibaca Juga : Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Patumbak Belum Tertangkap, Polisi Kerahkan Tim Khusus

“Berkoordinasi dengan pihak PLN untuk teknis pelaksanaannya dan memastikan pelaksana teknis yang sudah berkompeten di bidang jaringan listrik,” tuturnya.Dengan prosedur yang lebih jelas dan layanan yang semakin mudah diakses melalui PLN Mobile, masyarakat kini dapat mengurus pemindahan tiang listrik dengan lebih cepat, aman, dan transparan. PLN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa setiap permintaan pelanggan ditangani dengan profesional sesuai standar keselamatan listrik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan