Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Buruh Siantar Geram THR 2025 Tak Dibayar, Tapi Disnaker Tak Terima Aduan

Buruh Siantar Geram THR 2025 Tak Dibayar, Tapi Disnaker Tak Terima Aduan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh. “Sampai sekarang belum ada laporan pekerja di posko pengaduan kita,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

Dibaca Juga : Viral! Wanita Ungkap Bukti Dugaan Selingkuh Ridwan Kamil Foto dan Chat Jadi Sorotan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar menyatakan belum menerima pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 hingga saat ini. Namun, sejumlah pekerja mengaku masih menghadapi kendala pembayaran THR dari perusahaan mereka.

Berdasarkan surat edaran (SE) yang diteken Wali Kota Pematangsiantar, kata Robert, pemberian THR dibayarkan tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah. Begitu pun, pihaknya tetap menerima layanan pengaduan sampai 7 April mendatang.

Robert berharap kondisi tersebut bisa bertahan hingga penutupan pos pengaduan di Kantor Disnaker, Jalan Dahlia. Menurutnya, mengedepankan dialog dengan pengusaha menjadi langkah agar pembayaran dapat berjalan lancar bila didapati aduan dari pekerja.

Dibaca Juga : Momen Bersejarah! 694 Pegawai PPPK Siantar Diangkat, Wesly Silalahi Ajak Kolaborasi Membangun Kota

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 012/800.1.10.3/280/III-2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR karyawan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan