Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Buronan Terpidana Perambah Hutan Lindung di Palas Akhirnya Diringkus Kejaksaan Tinggi Sumut

Buronan Terpidana Perambah Hutan Lindung di Palas Akhirnya Diringkus Kejaksaan Tinggi Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menangkap seorang terpidana perambah kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun di Padang Lawas (Palas) berstatus daftar pencarian orang (DPO), Juara Tamba.

Terpidana Juara berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut di kediamannya di Perumahan Mega Mansion, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, setelah sempat buron.

Baca Juga : Langkah Awal Perencanaan 2026 Pemkab Pakpak Bharat Gelar FKP dan RKPD

“Tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan seorang DPO terpidana perambah kawasan hutan atas nama Juara Tamba di rumahnya pada Rabu (22/1/25) malam sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, dalam siaran persnya, Kamis (23/1/25).

Adre mengungkapkan, terpidana sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Meski demikian, tim tetap berhasil mengamankannya dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut.

“Setelah diamankan, selanjutnya terpidana diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas untuk dieksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 25 K/Pud.Sus-LH/2024 berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai itu pun menjelaskan bahwa terpidana dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kata Adre, hukuman itu berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara dalam tingkat kasasi di MA, hakim memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Palas.

“Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.

Dijelaskannya, terpidana dinyatakan hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 19 ayat (1) Jo. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pada saat (pelimpahan barang bukti dan tersangka) tahap II terpidana ditahan selama 20 hari. Kemudian, setelah dilimpahkan ke pengadilan (tingkat pertama) dilakukan pembantaran oleh majelis hakim terhadap terpidana,” jelas Adre.

Adre pun mengatakan, setelah putusan kasasi keluar, maka tim jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana, akan tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Palas. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan