Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Buronan Kasus Senpi Ilegal Ditangkap, Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Buronan Kasus Senpi Ilegal Ditangkap, Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Aksi pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, mengarah pada dugaan keterkaitan dengan kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Adre Wanda Ginting, mengungkapkan sebelum insiden tersebut terjadi, Godol sempat menelepon Jhon dengan nada tinggi.

“Memang untuk perkara Godol, jaksa yang menangani adalah Jhon. Dari keterangan Jhon, ia menerima telepon dari Godol dengan suara keras,” ujar Adre saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).

Meskipun demikian, pihak Kejati Sumut belum dapat memastikan apakah Godol menjadi dalang di balik serangan tersebut.

Baca Juga : Dua Pencuri Motor di Medan Ditembak Polisi saat Melawan Polisi

“Dugaan kami, pelaku bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot ini disuruh oleh seseorang. Siapa yang menyuruh masih kami dalami,” ucap Adre.

Motif pembacokan juga belum bisa dipastikan. “Bidang Penkum belum menerima informasi pasti soal motif. Saat ini penyelidikan masih berlangsung,” katanya.

Diketahui, Godol sempat buron selama dua pekan, sebelum ditangkap tim gabungan kejaksaan dan TNI di sebuah tempat pemandian alam di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025).

Ia ditangkap untuk dieksekusi menjalani hukuman satu tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.

Sementara itu, tiga pelaku pembacokan telah ditangkap oleh Polda Sumut, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil.

Insiden pembacokan terjadi saat Jhon dan Asencio hendak memanen sawit milik Jhon di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (24/5/2025) lalu. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan