Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Buron 6 Bulan, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polisi

Buron 6 Bulan, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polisi

Buron

Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah buron selama enam bulan. Pelaku berinisial SPN (29) diringkus pada Senin (13/1) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polsek Perdagangan.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G Sitohang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/225/VIII/2023/SU/SIMAL/SEK-DAGANG. Laporan tersebut dibuat oleh korban, Misman Sihotang, pada 19 Agustus 2023.

Baca Juga: Rumah Pendeta di Siantar Dimaling, Motor dan Laptop Muridnya Dibawa Kabur

“Pelaku yang kami tangkap ini terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BK 5044 SS milik korban. Pencurian tersebut terjadi pada 16 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Huta V Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Fritsel, Selasa (14/1).

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka SPN melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial TS, yang saat ini masih dalam pengejaran. Modus operandi mereka adalah mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan linggis.

“TS bertugas masuk ke dalam rumah melalui jendela yang telah dicongkel, sementara SPN mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian. Setelah berhasil masuk, TS membuka pintu depan dan mengeluarkan sepeda motor dengan cara mendorongnya hingga ke pinggir jalan. Dari hasil penjualan motor curian tersebut, SPN mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp200.000,” jelas Fritsel.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun untuk menegakkan hukum dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal tentang pencurian dan diproses hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Verry.

Baca Juga: Pria Labuhanbatu Curi Rp 61 Juta dari ATM Orang Lain untuk Hobi Adu Ayam

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih buron. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, khususnya kendaraan bermotor, dengan memasang pengamanan tambahan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Hal ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan, meskipun kejadian telah berlalu beberapa waktu.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan