Buron 3 Tahun Kasus Kekerasan Anak, Suriono Akhirnya Ditangkap di Perkebunan Sawit Riau
Setelah buron selama tiga tahun, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan berhasil menangkap dan mengeksekusi Suriono, terpidana kasus kekerasan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 05.20 WIB, di area perkebunan sawit Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Operasi itu dipimpin Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, dengan dukungan dari Tim Intelijen Kejati Riau dan Kejari Kuantan Singingi. Suriono diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 November 2023, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-2756/L.2.23/Eku.3/11/2023.
Menurut Heriyanto, kasus ini bermula dari kejadian pada 19 Mei 2020 di Dusun II, Desa Air Teluk, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Korban yang masih anak-anak diduga menjadi sasaran amarah Suriono setelah unggahan di media sosial Facebook yang memicu kemarahan pelaku.
Baca juga : Avanza Hitam Jadi Buronan Polisi, Sekeluarga Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Laka di Medan Selayang
“Suriono merasa unggahan itu mempermalukan anaknya, sehingga ia mendatangi korban dan melakukan kekerasan fisik, termasuk menampar dan mencengkeram leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka dan trauma,” ujar Heriyanto kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022, tertanggal 29 Agustus 2022, Suriono terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 1 juta, atau kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayar.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Suriono menghilang dan melarikan diri. Ia menjadi buronan hingga akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Pelalawan, Riau.
Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Usai ditangkap, Suriono langsung dibawa kembali ke Asahan dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.







1xzvqk
sl11bw