Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bupati Ambil Tindakan Tegas, Kadis Penyelamatan Deli Serdang Dinonaktifkan Diduga Salah Gunakan Wewenang

Bupati Ambil Tindakan Tegas, Kadis Penyelamatan Deli Serdang Dinonaktifkan Diduga Salah Gunakan Wewenang

Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan kembali menonaktifkan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Terbaru yang dinonaktifkan adalah Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kurnia Boloni Sinaga karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangan.

Sejauh ini belum diketahui secara pasti apa penyebab pria yang akrab disapa Boy itu dinonaktifkan. 

Informasi yang dihimpun Boy terancam terkena hukuman disiplin berat dan dibebastugaskan mulai, Jumat (9/5/2025).

SK penonaktifan ini diterimanya Boy dari Sekda, Timur Tumanggor Jumat sore.

Baca Juga : Usai Lantik 113 Pejabat, Bupati Deli Serdang: ‘Integritas dan Kinerja Harus Jadi Prioritas

Saat itu Boy terlebih dahulu dipanggil Timur ke ruang kerjanya dan saat itu sudah ada juga di dalam ruangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abduh Rijali Siregar. 

“Iya benar dibebastugaskan (penonaktifan) dia (Kurnia Boloni Sinaga). Kemarin sudah kita serahkan (SKnya) dan sudah diterimanya,” ujar Timur Tumanggor yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/5/2025). 

Secara terperinci, Timur pun belum dapat memaparkan apa yang menjadi alasan Boy dijatuhi sanksi. Ini sudah menjadi keputusan Bupati. Selanjutnya Boy juga akan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Deli Serdang. 

“(Penyebab dijatuhi sanksi) kalau itu tanyakan sama BKPSDM saja ya selebihnya,” kata Timur. 

Sanksi yang dijatuhkan kepada Boy ini sempat membuat heboh para pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang Jumat malam.

Hal ini lantaran selama ini namanya tidak pernah masuk dalam daftar pejabat yang diperkirakan akan dibuang dari susunan pejabat eselon II.

Selain itu Boy juga disebut-sebut sempat punya keringat saat musim Pilkada sehingga diperkirakan banyak orang bakal tetap akan dipertahankan. 

Saat ini Boy dinonaktifkan untuk 15 hari ke depan. Kurnia Boloni Sinaga adalah pejabat eselon II ke 5 yang telah dinonaktifkan.

Sebelum dirinya terlebih dahulu dijatuhi sanksi Kadisnaker, Budi Iswan Sinaga dan Heriansyah Siregar.

Kemudian disusul Sekretaris DPRD (Sekwan), Binsar Sitanggang dan Staf Ahli Bupati bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ari Mulyawan.

Akhir dari penonaktifan ini pejabat yang diberikan sanksi pun sudah mulai mengundurkan diri sendiri. 

Beberapa hari sebelumnya saat diwawancarai usai melantik dan mengambil sumpah janji jabatan pejabat eselon III dan Fungsional, dr Asri Ludin Tambunan menyebut dalam waktu dekat akan melakukan asesmen untuk pejabat eselon II.

Hal ini lantaran beberapa kursi pejabat eselon II sudah banyak yang kosong. Selain karena pensiun juga ada yang karena pindah tugas dan penonaktifan. 

“(Untuk eselon II) kita masih menunggu Juknis (Petunjuk Teknis) dari Kemendagri dan BKN terkait asesmen dan terkait seleksi (lelang jabatan). (Kapan waktu pastinya) kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusatlah,” kata dr Asri. 

Khusus untuk pejabat eselon III setingkat Camat, Sekretaris, Kabid dan Kabag serta pejabat fungsional yang dilantik, Bupati yang akrab disapa Aci ini bilang yang dilakukan hanya merotasi menempatkan orang yang tepat ditempat yang tepat.

Disampaikan itu untuk mendukung pelayanan publik yang prima menuju Deli Serdang yang sehat dalam pelayanan publiknya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan