Bupati Tapteng Tegas Larang Sawit, Prioritaskan Perlindungan Lingkungan Hidup
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengeluarkan surat keputusan (SK) yang tegas tentang larangan penanaman kelapa sawit di Kabupaten Tapteng.
Dibaca Juga : DPR Desak Pemerintah Percepat Mitigasi Bencana, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
SK Bupati Tapteng nomor 2571/DISTAN/2025, tanggal 15 Desember 2025, yang diteken Masinton Pasaribu, berhasil diperoleh, Selasa (16/12/2025).
Dalam SK tersebut, Bupati Masinton menyampaikan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, keberlanjutan tata ruang, perlindungan daerah resapan air, serta kawasan lindung.
“Lokasi yang dilarang untuk penanaman kelapa sawit adalah kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, dan danau. Kemudian, kawasan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng (Perda 8/2013),” tulis Masinton dalam SK-nya.
Masinton menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian teknis dan laporan masyarakat. Ditemukan kegiatan penanaman kelapa sawit di beberapa wilayah yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai RTRW Tapteng.
“Keputusan ini juga diperkuat dengan penetapan status tanggap darurat bencana di 20 kecamatan,” tulisnya kembali.
Ia meminta pelaku usaha dan masyarakat menghentikan pembukaan lahan dan kegiatan penanaman kelapa sawit pada lokasi yang dilarang.
“Diinstruksikan kepada dinas terkait, camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban kegiatan penanaman kelapa sawit,” sebutnya.
Dibaca Juga : Bupati Simalungun Terima Paritrana Award 2025 Sumut, Komitmen Perlindungan Pekerja Diapresiasi
Selain itu, Masinton mendorong rehabilitasi lahan kritis dan pengembangan kegiatan ekonomi alternatif ramah lingkungan, seperti agroforestry, serta mengutamakan tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kehutanan yang sesuai karakteristik wilayah.






