Bupati Simalungun Terima Paritrana Award 2025 Sumut, Komitmen Perlindungan Pekerja Diapresiasi
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menerima penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi Sumatera Utara kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, bersama dengan Kota Medan dan Kabupaten Toba. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan Paritrana Award 2025 yang diselenggarakan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara Bagian Utara (Sumbagut) di Aula Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (16/12/2025).
Dibaca Juga : Voli Putri Indonesia Sabet Perunggu SEA Games 2025, Megawati: Kami Tetap Bangga
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan Paritrana Award merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan kepatuhan pemerintah daerah serta badan usaha dalam melindungi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepatuhan mencakup jumlah kepesertaan, ketertiban pembayaran iuran, serta kesesuaian nilai iuran. Untuk pemerintah daerah, penilaian juga didasarkan pada regulasi yang mewajibkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan,” katanya.
Ia mengungkapkan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Sumbagut saat ini masih berada di kisaran 41–42 persen. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan cakupan menjadi 51 persen dalam waktu dekat dan naik menjadi 55 persen pada 2026.
“Kondisi kebencanaan alam dan keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, diperlukan sinergi dan penyesuaian target melalui pembahasan bersama pemerintah pusat,” ujar I Nyoman.
Selain kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Paritrana Award 2025 juga diberikan kepada kategori Pemerintah Desa/Kelurahan, UKM, dan Perusahaan Skala Besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa Paritrana berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti ‘melindungi’.
Yuliani menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal dan rentan yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk perlindungan pekerja rentan. Di Sumut, program ini juga didukung melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit,” ujarnya.
Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal, kata Yuliani, saat ini tengah dibahas di DPRD Sumut dan akan menjadi dasar kebijakan di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, Bupati Anton menyampaikan bahwa Paritrana Award 2025 merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan dan pelaku UMKM.
“Kami berterima kasih atas penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi pemicu bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memperluas perlindungan jaminan sosial,” ujar Bupati.
Dibaca Juga : Lestarikan Bahasa Daerah, Pemprov Sumut Susun Kurikulum Mulok SMA/SMK
Ia juga menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun agar melakukan pendataan lebih teliti terhadap pekerja rentan dan pelaku UMKM, sehingga jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkat dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.






