Bupati Simalungun Resmi Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Langkah Baru Perkuat Integritas Hukum Daerah
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Harli Siregar, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, serta para bupati dan wali kota se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).
Dibaca Juga : Residivis Pengedar Ganja 1,48 Kg Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo
MoU ini menjadi landasan formal untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip keadilan restoratif. Kebijakan ini dipandang strategis untuk memperkuat integritas penegakan hukum di seluruh daerah di Sumatera Utara.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang memiliki manfaat ganda. “Ini bukan hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mogopal, menjelaskan dasar hukum pidana kerja sosial tercantum dalam KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang mengatur opsi tersebut sebagai pengganti pidana penjara untuk perkara tertentu. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta mekanisme pengawasan.
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk pembinaan yang humanis dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Simalungun untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan maju. Pidana kerja sosial, katanya, bukan hanya sanksi, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif bagi pelaku dan lingkungan sosialnya.
Pada kesempatan yang sama, para pihak juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu lainnya, sebagai perluasan kebijakan yang lebih inklusif.
Gubernur Sumut, M. Bobby Afif Nasution, menekankan pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari pendekatan restorative justice. “Pelaku diberi kesempatan memperbaiki kesalahan sambil memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dibaca Juga : Dukung Program Cek Kesehatan Gratis, Dinkes Sumut Minta FKTP Berikan Layanan Terbaik
Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan, dengan tujuan memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan lebih efektif, humanis, dan berintegritas di seluruh Sumatera Utara.mis






