Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bupati Simalungun Perintahkan Dinkes, Satpol PP, dan Dishub Siaga Maksimal Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

Bupati Simalungun Perintahkan Dinkes, Satpol PP, dan Dishub Siaga Maksimal Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Satpol PP yang bertugas di pos pengamanan (pospam) agar lebih proaktif dalam melaksanakan tugas.

Dibaca Juga : Buruh Siantar Geram THR 2025 Tak Dibayar, Tapi Disnaker Tak Terima Aduan

Hal itu disampaikan Anton saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Simalungun dalam rangka menghadapi libur cuti bersama dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. “Kepada tiga instansi diminta agar melaksanakan tugas dengan baik di pos-pos yang sudah ditentukan. Untuk Dinkes agar tetap siaga di pos, untuk membantu pengunjung yang butuhkan bantuan,” ujar Anton, Rabu (26/3/2025).

Dalam instruksi bupati, Dishub Simalungun diminta untuk selalu membantu di lokasi rawan kemacetan dan terkhusus di kawasan wisata. Untuk Satpol PP, Anton menginstruksikan agar memantau situasi di lapangan agar tetap kondusif demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke Simalungun. “Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Simalungun untuk bijak dalam berbelanja dan tidak berlebihan, sehingga tak menimbulkan spekulasi tinggi permintaan,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan pelayanan, Pemkab Simalungun akan membuka posko mudiWarga menyambut baik langkah ini. “Dengan pengawasan ketat, kami bisa mudik lebih tenang,” ujar salah satu calon pemudik asal Simalungun. terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan relawan. Masyarakat juga bisa melaporkan masalah melalui hotline darurat yang disiapkan.

Dibaca Juga : Stok Gula dan Minyak Goreng di Siantar Aman, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Dinkes diminta meningkatkan pengawasan di pos kesehatan jalur mudik, menyiapkan layanan darurat, dan mengantisipasi potensi penyakit seperti ISPA atau kelelahan perjalanan. Satpol PP diperintahkan untuk mengamankan titik rawan seperti pasar, terminal, dan tempat keramaian guna mencegah tindak kriminal dan pelanggaran protokol. Dishub harus memastikan kelancaran arus lalu lintas, termasuk penertiban angkutan liar dan pengecekan kelayakan kendaraan pemudik.

    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan