Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Bupati Langkat Tegas! Perintahkan Polisi Sikat Pungli di Wisata Tangkahan

Bupati Langkat Tegas! Perintahkan Polisi Sikat Pungli di Wisata Tangkahan

Langkat – Bupati Langkat, Syah Afandin, menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata alam Tangkahan, Kecamatan Batang Serangan. Menyusul viralnya keluhan wisatawan asal Jakarta, Bupati yang akrab disapa Ondim itu langsung memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.

“Saya tidak mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah,” tegas Ondim saat ditemui, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, tindakan pungli yang mencederai kenyamanan wisatawan harus segera dihentikan. Untuk itu, Pemkab Langkat akan segera merumuskan regulasi khusus guna mengantisipasi pungli di seluruh objek wisata, khususnya di Tangkahan. Ia juga telah menginstruksikan Dinas Pariwisata mengevaluasi sistem retribusi agar semua pungutan dilakukan secara legal dan transparan.

Bupati Langkat, Syah Afandin, meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di objek wisata alam Tangkahan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Pernyataan ini disampaikan Bupati yang akrab disapa Ondim itu menyusul viralnya aksi pungli yang dialami wisatawan asal Jakarta.

“Saya tidak mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah,” tegas Ondim, Senin (9/6/2025).

Ondim menyatakan Pemkab Langkat akan segera merumuskan regulasi untuk mengantisipasi pungli di seluruh objek wisata di wilayahnya, khususnya di Tangkahan. Ia juga telah memerintahkan Dinas Pariwisata mengevaluasi sistem retribusi guna memastikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan secara legal dan berbasis aturan hukum yang jelas.

Baca juga : Danau Toba Surut, Pantai Pasir Putih Parbaba Banjir Pengunjung

Sebelumnya, seorang wisatawan asal Jakarta bernama Ali usia 28 tahun, menyampaikan keluhannya terkait banyaknya kutipan liar saat ia dan keluarganya berkunjung ke Tangkahan.

“Ini kedua kalinya saya datang ke Tangkahan. Alamnya memang indah, tapi banyaknya kutipan liar cukup mengganggu,” ucap Ali, Sabtu (7/6/2025).

Ali merinci berbagai pungutan yang ia alami, mulai dari membayar Rp10.000 per kendaraan untuk melintasi jembatan, hingga Rp15.000 per orang saat melewati portal masuk, yang disebut mencakup tiket, parkir, dan asuransi. Namun semuanya tanpa karcis resmi.

Tak hanya itu, setelah memarkir kendaraan, ia masih harus membayar sejumlah biaya lainnya: Rp5.000 per orang untuk menyeberang menggunakan getek (rakit tradisional) dan Rp50.000 untuk sewa tikar.

“Sebagai pengunjung, kami tentu merasa keberatan. Harapannya ke depan, pengelolaan wisata bisa lebih tertib dan transparan,” ujarnya. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan