Bupati Karo Dukung Penataan Tahura Bukit Barisan: “Ini Wajah dan Jendela Daerah Kita”
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam mendukung kelestarian kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan yang merupakan ‘wajah dan jendelanya’ Kabupaten Karo.
Hal itu ditekankan Bupati saat menghadiri rapat evaluasi perizinan usaha jasa wisata alam di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Aula Dinas LHK Sumut, Medan, Rabu (25/06/2025).
Dalam pertemuan ini, Bupati Antonius Ginting didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Caprilus Barus S.Sos, Kepala Satpol PP dan Damkar, Gelora Fajar Purba, SH, MH, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rutina Br Sembiring S.Sos, MIP, Camat Dolat Rayat, Junaidi Pranata Sembiring, S.STP, S.Sos, M.IKom serta perwakilan dari Polres Tanah Karo dan Kodim 0205/Tanah Karo.
Dari pihak provinsi, turut hadir perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga : Sejak 2014, Penggunaan JKN di Sumut Meningkat 10 Kali Lipat – BPJS Kesehatan
Rapat ini menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan dan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha yang mengantongi izin di kawasan Tahura Bukit Barisan namun terindikasi melanggar ketentuan perizinan.
Dinas LHK Provinsi Sumut mengungkapkan setidaknya ada lima pemegang izin yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan peruntukan awal, termasuk koperasi dan pelaku usaha yang telah melakukan pembangunan tanpa melalui prosedur izin yang benar.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya penataan kembali pelaksanaan izin di kawasan konservasi.
Selain menjelaskan skema alur perizinan melalui sistem OSS dan kewajiban pemohon seperti menyampaikan NIB, proposal, RKU dan pakta integritas, paparan juga memuat peraturan daerah dan kementerian yang menjadi dasar hukum pengelolaan Tahura.
Ditekankan pula bahwa hingga saat ini sudah terdapat 40 pemegang izin usaha jasa wisata alam yang disetujui Gubernur Sumatera Utara, dengan jenis usaha terbanyak di bidang penyediaan jasa makan dan minum.
Pada kesempatan itu, Bupati Antonius Ginting menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo akan mendukung upaya pemulihan tata kelola perizinan ini dengan mendorong kolaborasi lintas sektor dan memastikan pemerintah daerah hadir dalam pengawasan lapangan.
“Kami mendorong agar proses penegakan aturan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, menghindari konflik sosial, dan tidak mematikan potensi ekonomi lokal yang sudah tumbuh,” ujarnya.
Hal ini penting tegas Bupati Antonius Ginting, mengingat Kawasan Tahura Bukit Barisan adalah wajah dan jendelanya Kabupaten Karo dan juga merupakan pintu gerbang ke Kabupaten Karo.
“Penegakan aturan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, menghindari konflik sosial, dan tidak mematikan potensi ekonomi lokal yang sudah tumbuh,” ujarnya.
“Upaya evaluasi ini diharapkan tidak hanya menertibkan pelaku usaha yang menyimpang, tetapi juga mendorong ekosistem wisata alam yang sehat, legal, dan berkelanjutan di kawasan konservasi Tahura Bukit Barisan,” tegas Bupati Antonius Ginting.
Seperti diketahui, Tahura merupakan hutan lindung yang berada di pegunungan Bukit Barisan.
Sekaligus menjadi habitat berbagai flora dan fauna, seperti kera, burung, reptil dan lainnya. Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan berada di Tongkoh, Kabupaten Karo.
Tepatnya di tepi jalan lintas Medan-Berastagi yang juga merupakan lintasan 12 Kabupaten/Kota dari Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh.
Di bagian dalam Tahura, tampak juga ada sebuah prasasti peresmian taman yang langsung di tanda tangan oleh presiden kedua Indonesia Soeharto pada 4 Juni 1992.
Tahura Bukit Barisan merupakan unit pengelolaan yang berintikan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi denga luas seluruhnya 51.600 Ha.
Sebagian besar merupakan hutan lindung berupa hutan alam pegunungan yang ditetapkan sejak jaman Belanda, meliputi Hutan Lindung Sibayak I dan Simancik I, Hutan Lindung Sibayak II dan Simancik II serta Hutan Lindung Sinabung serta kawasan konservasi yang terdiri dari hutan lindung seluas 38.273 hektare, Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit seluas 200 hektare, Cagar Alam Sibolangit seluas 120 hektare dan Taman Wisata Lau Debuk-debuk seluas 7 hektare.
Selain itu Tahura juga dekat dengan objek wisata lain seperti Taman Alam Lumbini, Berastagi, Bukit Gundaling, Sidebuk-debuk dan lainnya.
Saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, Kabupaten Karo menjadi tuan rumah untuk cabang olahraga trek balap sepeda gunung (MTB) untuk ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 di Tahura Bukit Barisan.
Tahura lokasi adu nyali untuk tiga nomor lomba balap sepeda. Mulai dari downhill, cross country olympic (XCO), dan cross country relay (XCR) dan area finis downhill dan cross country pada 5 – 9 September 2024.
Mengutip sebagian atau seluruh isi berita dan foto tanpa izin Redaksi Karosatuklik.com adalah bentuk plagiat sesuai Kode Etik Jurnalis (KEJ) Indonesia ďan amanat Undang-undang nomor 40/1999 tentang Pers.






