Tegas! Bupati Deli Serdang Pecat Delapan ASN, Termasuk Dua Guru Karena Indisipliner
Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, resmi memberhentikan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Dua dari delapan ASN itu merupakan tenaga pendidik atau guru, yakni Triana, guru di SDN 101776 Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Nestri Elfrida Purba, guru di SMP Negeri 1 Sibolangit.
Baca Juga : Siswa SMPN 1 Kabanjahe Torehkan Prestasi, Juara 1 Lari 400 Meter di Ajang Sumut Run Festival
Selain itu, enam ASN lainnya yang turut diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri adalah Rina A pegawai di Kantor Camat Labuhan Deli, dan Sarip Alamsah pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja.
Kemudian, Budi S Koordinator Petugas Kebersihan di Kantor Camat Sunggal, Suhut KN Hutabarat Bendahara Dinas Perhubungan, M Faisal pegawai UPT RSUD Bangun Purba, dan Heriansah pegawai di Kantor Camat Galang.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Khairul Azman, pemberhentian dilakukan karena para ASN itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada delapan ASN yang terbukti indisipliner diserahkan Bupati pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Lapangan Alun-alun Pemkab setempat, Jumat (2/5/25) kemarin,” kata Khairul Azman, mantan Camat Lubuk Pakam via seluler, Sabtu (3/5/2025).
Pada kesempatan itu, kata Khairul, Bupati juga menyerahkan SK pensiun kepada 10 ASN yang memasuki masa purna bakti. Penghormatan khusus diberikan Bupati atas pengabdian dan loyalitas selama puluhan tahun mengabdi di Kabupaten Deli Serdang.






