Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditahan KPK, Pecahkan Rekor Bupati Termuda Terjerat Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Penetapan ini menjadikan Ade sebagai bupati termuda kedua di Kabupaten Bekasi yang terseret perkara korupsi.
Dibaca Juga : Jelang Nataru, Kapolres Pematangsiantar Cek Kelayakan Outer Ring Road demi Kelancaran Arus Lalu Lintas
Sebelum Ade, Kabupaten Bekasi pernah mencatat kasus serupa yang melibatkan Neneng Hasanah Yasin. Neneng, yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode sebelumnya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 dalam perkara perizinan proyek Meikarta. Saat dilantik, Neneng tercatat sebagai bupati termuda sekaligus perempuan pertama yang memimpin Bekasi.
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Neneng dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan. Ia kemudian divonis enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Setelah menjalani masa hukuman dan upaya hukum lanjutan yang ditolak, Neneng kini telah menghirup udara bebas.
Rekor usia termuda tersebut kemudian terlampaui pada Februari 2025. Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi saat berusia 31 tahun 6 bulan, lebih muda empat bulan dari pendahulunya. Namun, belum genap setahun menjabat, Ade justru mengikuti jejak kelam tersebut setelah terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2025).
KPK mengumumkan status tersangka Ade pada Sabtu (20/12/2025). Dalam perkara ini, Ade diduga meminta uang muka atau “ijon” proyek kepada pihak kontraktor setelah resmi menjabat. Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp9,5 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara Ade dan pihak swasta sudah terjalin sejak awal masa jabatan. “Setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, yang bersangkutan mulai berkomunikasi dengan penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selain Ade, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HM Kunang yang merupakan ayah Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta. Ketiganya saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga uang tersebut diberikan sebagai jaminan proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun anggaran mendatang. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali melalui perantara.
Di sisi lain, laporan harta kekayaan yang disampaikan Ade ke KPK juga menjadi sorotan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ade tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp79,1 miliar. Aset tersebut didominasi kepemilikan 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur, serta sejumlah kendaraan mewah dan kas pribadi. Ade tercatat tidak memiliki utang.
Dibaca Juga : Mensos Tegaskan Dapur Umum di Sibolga Tetap Beroperasi hingga Pengungsi Pulih
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat korupsi sekaligus memperpanjang catatan relasi keluarga dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Lembaga antirasuah menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.






