Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kerusakan Jalan Meningkat, Bupati Batu Bara Atur Batas Kendaraan Jalan Kelas III

Kerusakan Jalan Meningkat, Bupati Batu Bara Atur Batas Kendaraan Jalan Kelas III

‎Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerbitkan surat edaran (SE) menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait rusaknya ruas jalan kabupaten atau jalan Kelas III, Senin (26/1/2026).

Dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/0513/2026 tentang kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas III di wilayah Pemkab Batu Bara ‎dijelaskan kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas III.

‎‎Adapun batasan kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di antaranya ‎kendaraan bermotor berukuran lebar tidak melebihi 2.200 milimeter. ‎Sedangkan ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan ‎ukuran tinggi kendaraan tidak melebihi 3.500 milimeter, serta ‎ukuran muatan sumbu terberat 8 ton.

‎‎Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Batu Bara, Rubi Siboro, mengatakan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada ‎pimpinan perusahaan angkutan orang dan angkutan barang, ‎pimpinan perusahaan dan ‎pengusaha/grosir/pedagang. Siboro menjelaskan, Pemkab Batu Bara berwenang menerbitkan SE tersebut berlandaskan 3 perundang-undangan.

Baca juga : Lapor Pak Bupati, Jalan Rusak di Sekitar Kampus UNA Berulang Kali Makan Korban

Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

‎Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎‎Terakhir, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

‎‎”Dengan terbitnya SE Bupati tersebut kita akan memiliki landasan hukum untuk melakukan penertiban kendaraan bermotor yang melewati batas lebar, panjang dan muatan untuk jalan Kelas III demi mencegah rusaknya jalan kabupaten,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan