Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Buntut Mudik Idulfitri ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Tiga Bulan

Buntut Mudik Idulfitri ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Tiga Bulan

Indramayu – Bupati Indramayu Lucky Hakim menerima sanksi administratif berupa pembebasan dari tugas selama tiga bulan, buntut keputusannya melakukan perjalanan pribadi ke Jepang saat libur Idulfitri 2025. Keputusan tersebut dinilai melanggar etika sebagai kepala daerah yang seharusnya hadir di tengah masyarakat saat momen penting keagamaan.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan menjalani program magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk sanksi atas perjalanannya ke Jepang saat arus mudik Idulfitri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Lucky akan memulai magang pada Selasa (6/5/2025) di Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil) Kemendagri.

“Besok, Bupati Indramayu akan memulai masa pembinaan di Kemendagri, dimulai di Ditjen Adwil,” ujar Bima.

Bima juga mempersilakan media meliput aktivitas Lucky selama masa magang tersebut. Ditjen Adwil sendiri menaungi beberapa instansi seperti Satpol PP dan pemadam kebakaran.

Menariknya, penempatan magang Lucky akan berganti setiap minggu selama masa sanksi tiga bulan ini. Bima menjelaskan, Lucky akan ditempatkan di berbagai direktorat jenderal di Kemendagri.

“Setiap minggu akan berganti, diawali di Ditjen Adwil. Pelaksanaannya akan diawasi oleh Pak Safrizal,” jelas Bima.

Sanksi bagi kepala atau wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2, yang menyebutkan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau Menteri (untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota).

Lucky sendiri telah mengakui kesalahannya terkait perjalanan ke Jepang tanpa izin. Dia menegaskan tidak menggunakan dana maupun fasilitas dari pemerintah daerah selama perjalanan lima harinya ke Negeri Sakura.

Sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk lebih mengedepankan tanggung jawab dan sensitivitas sosial, terutama dalam momen-momen penting keagamaan dan kebangsaan. Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap etika dan kedisiplinan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga : Dinas PMD Dairi Belum Mengajukan Pencairan DD dan ADD 2025

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan