Buang Jasad Bayi Pakai Ojol, Jaksa Tuntut Reynaldi 5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara terhadap Reynaldi, salah satu terdakwa kasus pembuangan mayat bayi melalui perantara ojek online (ojol) ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reynaldi dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Rizkie di hadapan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br. Tarigan.
Jaksa menilai perbuatan pria berusia 25 tahun itu telah memenuhi unsur tindak pidana yang mengakibatkan orang lain mati karena kelalaian sebagaimana Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Reynaldi untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (27/11/2025).
Sementara itu, tuntutan terhadap adik Reynaldi, Najma Hamida, belum dapat dibacakan karena ia tidak diizinkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan. Pihak rutan berdalih belum menerima surat perpanjangan penahanan. Rencananya, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Najma pada Kamis (27/11/2025).
Baca juga : Warga Asahan Geger Temuan Jenazah Bayi Laki-Laki di Pinggir Jalan Aek Ledong Timur
Kasus yang melibatkan Reynaldi dan Najma sempat viral beberapa bulan lalu. Keduanya nekat membuang mayat bayi yang diduga merupakan anak hasil hubungan sedarah (inses) melalui layanan ojol pada 8 Mei 2025.
Awalnya, pengemudi ojol bernama Yusuf menerima pesanan untuk mengantar sebuah tas hitam ke Masjid Jamik. Saat tiba, lokasi terlihat sepi. Yusuf mencoba menghubungi penerima, namun tidak mendapatkan respons.
Karena curiga, Yusuf akhirnya membuka tas tersebut dan terkejut menemukan mayat bayi di dalamnya.
Peristiwa tersebut mengejutkan warga sekitar. Yusuf bahkan sempat dituduh sebagai pelaku pembunuhan. Setelah kasus viral, Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan menangkap Najma di sebuah indekos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025).
Tak lama kemudian, Reynaldi ditangkap di Pasar VII, Kecamatan Medan Marelan. Dalam interogasi, keduanya mengaku sebagai abang-adik yang menjalin hubungan terlarang sejak 2022 hingga akhirnya melahirkan bayi tersebut.






