Bripka AS Jalani Sanksi Usai Terciduk Merokok Sambil Mengemudi
Oknum polisi berinisial Bripka AS, mendapat sanksi disiplin oleh Si Propam Polrestabes Medan. Pasalnya, personel yang bertugas di Polsek Medan Timur itu viral di sosial media mengemudikan mobil patroli sembari merokok, Jumat (15/8/2025).
Dalam klarifikasinya, Bripka AS didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang mengakui perbuatannya. Ia pun memohon maaf kepada warga atas perbuatannya tersebut, Selasa (23/9/2025).
Baca juga : Tak Diproses di Sidang, Polisi Pemukul Maling Ubi Cukup dengan Sanksi Disiplin
“Saya pada saat itu sedang merokok bersama tukang parkir di bank CIMB. Setelah itu saya masuk ke dalam mobil dan saya lupa membuang rokok tersebut. Kemudian saya merokok di dalam mobil,” ujarnya dalam rekaman video.
Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima hukuman sesuai peraturan di kepolisian.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang mengatakan, Bripka AS mendapat sanksi disiplin.
Baca juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian untuk Komisioner Bawaslu Deli Serdang, Ini Alasannya
“Yang bersangkutan melakukan push up dan lari. Ini juga menjadi pelajaran bagi personel yang lain. Kepada masyarakat, jika menemukan hal serupa untuk menginformasikan ke akun resmi kami,” ucapnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin akan terus dilakukan demi menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama saat bertugas di lapangan.






