Breaking New Tiga Anggota DPRD Kabupaten OKU Sumsel Ditangkap KPK
OKU, Sumatera Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan. Kali ini, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Minggu.
Penangkapan ini diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan proyek pemerintah daerah.
Menurut sumber internal KPK, ketiga legislator tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi suap.
Baca juga : Jelang Lebaran, Ruas Jalan Banyak yang Rusak dan Berlobang di Binjai
Selain itu, beberapa dokumen penting terkait proyek yang sedang berjalan juga ikut disita sebagai bagian dari penyelidikan.
Juru bicara KPK menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah, terutama dalam sektor pengelolaan anggaran daerah yang kerap disalahgunakan. “Kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Penangkapan ini sontak menghebohkan masyarakat OKU, mengingat ketiga anggota DPRD tersebut merupakan tokoh publik yang dikenal luas. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tiga di antaranya Anggota DPRD.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan hasil operasi senyap ini tersebut.
“Benar KPK telah mengamankan delapan orang,” ujarnya, Sabtu (15/3).
Proses pemeriksaan masih dilakukan, tetapi Tessa tidak menyebutkan OTT terkait kasus apa.
Ia juga mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi dan konstruksi kasus tersebut lantaran proses masih berjalan di lapangan.
“Lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat Konpers resmi terkait kegiatan tersebut,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam dalam menentukan status delapan orang yang diamankan tersebut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni turut membenarkan OTT itu. Ia menyebut pihak Polres OKU dimintai tempat untuk tim KPK melakukan pemeriksaan saja.
Adapun tiga anggota DPRD OKU itu berinisial FA ,FI, dan UH. Serta oknum pejabat kepala dinas (kadis) di OKU berinisal UH.






