Analisasumut.com
Beranda Bisnis BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek Daftarnya

BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek Daftarnya

BPOM

(BPOM) Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkapkan bahwa 55 produk kosmetik yang beredar di pasar mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan. Temuan ini berasal dari sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/11/2024) menjelaskan bahwa produk-produk kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan yang dilarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, acid orange 7, dan timbal.

BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara peredaran produk-produk tersebut, termasuk penghentian kegiatan produksi dan impor.

“BPOM telah menindak tegas produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Kami menghentikan peredaran dan produksi, serta melakukan penghentian kegiatan impor,” ujar Taruna.

Dari 55 produk yang ditemukan, beberapa di antaranya mengandung merkuri yang berisiko menyebabkan alergi, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering dan berisiko bagi janin, sementara hidrokinon dapat menimbulkan perubahan warna kulit. Pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7, diketahui bersifat karsinogenik atau penyebab kanker. Sementara timbal dapat merusak fungsi organ tubuh.

BPOM juga menegaskan bahwa sebagian besar produk ini dijual secara online, dan pihaknya telah melakukan patroli siber untuk menelusuri peredaran kosmetik ilegal di platform digital. Hingga saat ini, BPOM telah menemukan lebih dari 53.000 tautan terkait kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Berikut adalah daftar 55 produk kosmetik yang diumumkan BPOM mengandung bahan berbahaya:

  1. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Day Series
  2. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Night Series
  3. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Face Toner
  4. AMIGLOW Night Series
  5. BOOSTER UP Dazzling Lumina Night Cream
  6. BYOUT SKINCARE Cream Glowing
  7. BYOUT SKINCARE Cream Glowing 2
  8. DINDA SKIN CARE All Day and Night Series
  9. DINDA SKIN CARE Bibit Lotion Thai
  10. EBY Whitening Booster
  11. F3 GLOWING Cream Malam
  12. F3 GLOWING Cream Siang
  13. FOUR BEAUTY All In One Day & Night Series
  14. HK BEAUTY GLOW Body Lotion
  15. LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive
  16. MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster
  17. MAXIE Glowing Night Cream
  18. MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream
  19. MK GLOW Serum Crystal Ultimate
  20. NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream
  21. NEW WSP Brightening Night Cream
  22. NRL Cosmetic Premium Day Cream
  23. NRL Cosmetic Premium Night Cream
  24. RATU GLOW Night Cream Whitening
  25. RATU GLOW Glowing Night Cream Acne
  26. RATU GLOW Acne Night Cream Plus
  27. RATU GLOW Whitening Night Cream
  28. RK GLOW Beauty Lotion Booster
  29. R&D GLOW Fresh Toner
  30. R&D GLOW Night Cream
  31. R&D GLOW Day Cream
  32. SBC Night Cream Glowing Shining
  33. SCI BEAUTY Night Cream Pelicin
  34. SYB Body Scrub
  35. Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
  36. DR PURE Moisten Skin Cream Night Cream
  37. ELCY BEAUTY Ultimate Night Cream
  38. GLOWINGIN Whitening Night Cream
  39. MIRA HAYATI COSMETIC Toner
  40. STARLITE Night Cream Brightening
  41. UMI BEAUTY CARE Brightening Cream
  42. CASANDRA Eye Brow Pencil (Brown)
  43. LA MEI LA Eye Shadow 01
  44. LA MEI LA Eye Shadow 03
  45. MILA Color Fresh Lemon 10 Colors
  46. PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PFE15 – #02
  47. PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream – R04
  48. PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01
  49. SHERBY’S Lip Gloss 04
  50. SHERBY’S Lip Gloss 05
  51. SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On)
  52. SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03
  53. SHERBY’S Make Up Kit Dramaqueen
  54. SHERBY’S Make Up Kit Brilliant

Selain itu, BPOM juga akan memberikan sanksi administratif dan pidana kepada pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk kosmetik berbahaya. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.

Komentar
Bagikan:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan