BPKB Elektronik Mulai Berlaku Maret untuk Mobil Baru, Kapan Giliran Motor?
Mulai Maret 2025, pemilik mobil baru akan menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik. Namun, kapan kendaraan roda dua akan mendapatkan BPKB elektronik masih belum ditentukan.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa penerapan awal e-BPKB akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua masih akan menggunakan BPKB konvensional karena adanya keterbatasan anggaran.
Baca Juga: Stadion Kebun Bunga Tampil dengan Wajah Baru, Saksi Kejayaan PSMS Medan
“Belum (roda dua pakai BPKB elektronik), kami menyesuaikan anggaran,” ujar Sumardji.
Keunggulan e-BPKB adalah kemudahan dalam proses mutasi kendaraan. Nantinya, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu lama saat mengurus mutasi ke luar daerah, seperti yang masih terjadi pada sistem BPKB konvensional.
Dari segi biaya, penerbitan e-BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua dan tiga tetap Rp 225 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 375 ribu.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
BPKB elektronik akan berbentuk seperti e-paspor dan dilengkapi chip yang menyimpan data lengkap kendaraan. Jika hilang, data dapat diakses dengan mudah untuk pencetakan ulang.
“Kalau dulu BPKB berbentuk kertas lebar, nanti ukurannya kecil seperti paspor dengan chip berisi data lengkap kendaraan,” tambah Sumardji.






