BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PT DIS dan PT RMM Lindungi Pekerja Rentan di Madina
Dalam upaya mendukung lindungi bagi pekerja rentan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) dan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung pada Selasa (18/2) dan dihadiri oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan serta kedua perusahaan mitra.
Dengan adanya MoU ini, sebanyak 400 pekerja rentan di Madina akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Polres Taput Tindak 651 Pelanggar dalam Operasi Keselamatan 2025
Perwakilan PT Dinamika Inti Sentosa menyampaikan rasa bangganya dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Rimba Mujur Mahkota dalam program CSR ini, yang mencakup berbagai perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Mereka berharap inisiatif ini bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja rentan di Madina.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal, Hadi Kurniawan, didampingi Account Representative Ridho Ramadhan dan Sely Yuli, pada Rabu (19/2), menegaskan komitmen BPJS untuk lindungi pekerja Ketenagakerjaan untuk terus mendukung pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan yang layak.
“Program ini adalah langkah nyata kami dalam mewujudkan komitmen tersebut,” ujar Hadi Kurniawan.
Ia juga berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar ikut serta dalam mendukung kesejahteraan pekerja rentan melalui program CSR. Langkah ini diharapkan turut membantu mengurangi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Mandailing Natal.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.






