BPJS Kesehatan–Ketenagakerjaan Integrasikan e-PLKK, Layanan Dugaan KK/PAK Kini Lebih Cepat
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan membangun kerja sama dengan integrasi sistem dalam memperkuat dan meningkatkan kepastian layanan kesehatan bagi pekerja. Sinergi kedua lembaga tersebut ditandai dengan peluncuran nasional implementasi penjaminan dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui aplikasi e-PLKK, yang dilaksanakan di RSUD Sleman pada Kamis (11/12/2025).
Dibaca Juga : Dua Tersangka Pembunuhan Siswa SMP Lubuk Pakam Dibebaskan, Keluarga Korban Protes
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan integrasi sistem sebagai langkah strategis guna mempercepat layanan.
Sistem ini menyentuh tahapan paling mendasar dari proses penjaminan pekerja. Konektivitas data memungkinkan verifikasi peserta dilakukan lebih cepat, termasuk pencatatan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).
Menurut Lily, digitalisasi layanan ini memangkas waktu administrasi sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi fasilitas kesehatan dalam menangani dugaan KK/PAK.
Menggunakan sistem yang saling terhubung, maka setiap pekerja dapat memperoleh layanan cepat tanpa proses berulang. Menurutnya, inovasi ini sebagai lompatan besar dalam efisiensi yang dicapai bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Lily menekankan, sinkronisasi lintas lembaga meningkatkan akurasi penjaminan karena informasi peserta diverifikasi secara digital.
Integrasi tersebut diyakini dapat menyederhanakan alur penanganan dugaan KK/PAK sehingga fasilitas kesehatan tidak lagi terkendala proses administrasi yang memakan waktu panjang. Selain memperbaiki pengalaman peserta, sistem ini pula mempercepat respons medis dan memperkuat keandalan data penjaminan.
Sementara Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengatakan integrasi tersebut merupakan bukti nyata transformasi layanan KK/PAK yang lebih cepat, mudah, dan berfokus pada kebutuhan pekerja.
Dengan sistem yang sudah terhubung sejak tahap awal dugaan kejadian, hambatan administratif yang selama ini mengganggu proses penanganan dapat diminimalkan.
Roswita menjelaskan bahwa hambatan administrasi pada awal kejadian sering kali mempengaruhi kecepatan tindakan medis. Melalui integrasi sistem kedua lembaga, pekerja kini mendapat kepastian layanan yang lebih responsif, sementara fasilitas kesehatan memiliki alur kerja yang lebih jelas dan efisien.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam dugaan kasus KK/PAK. D
Hadirnya e-PLKK, kata Roswita, maka peserta dapat menerima perawatan segera tanpa harus menunggu keputusan final. Selain itu, integrasi ini memberikan berbagai manfaat seperti pelayanan langsung sesuai kelas perawatan dan tarif INA-CBG, administrasi yang lebih sederhana, minim potensi sengketa berkat validasi otomatis, serta dokumentasi digital yang lebih tertata.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba, menilai bahwa kolaborasi e-PLKK dengan sistem BPJS Kesehatan merupakan capaian besar dalam penguatan jaminan sosial. Menurutnya, implementasi ini membantu mengurangi kebingungan bagi pekerja maupun fasilitas kesehatan terkait penjaminan dugaan KK/PAK karena alurnya kini lebih jelas apakah dijamin oleh JKK atau JKN.
Dibaca Juga : Terungkap! Ini Penyebab Mobil Operasional MBG Terobos SDN di Cilincing, Sopir Resmi Tersangka
Nikodemus juga mendorong fasilitas kesehatan untuk terus memberikan masukan apabila menemukan kendala teknis, agar implementasi integrasi sistem ini dapat terus disempurnakan.






