Analisasumut.com
Beranda AKTUAL BPJS Kesehatan Jamin Layanan Tetap Jalan bagi Karyawan yang Terkena PHK

BPJS Kesehatan Jamin Layanan Tetap Jalan bagi Karyawan yang Terkena PHK

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini disampaikan Yasmine dalam keterangannya kepada Mistar, Senin (21/4/2025).

“Mereka (pekerja PHK) tetap dijamin pelayanan kesehatan melalui JKN, selama enam bulan tanpa membayar iuran setelah mengalami PHK,” ujar Yasmine.

Ketentuan ini, lanjutnya, telah diatur secara jelas dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK masih memiliki hak atas pelayanan kesehatan.

Yasmine juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 27 ayat 2, pekerja yang mengalami PHK harus melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan tersebut.

Baca juga : Pekerja yang Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Masih Banyak di Binjai

“PHK harus dibuktikan melalui tanda terima laporan PHK dari dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota,” jelasnya.

Selain itu, peserta juga perlu melampirkan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat memberikan rasa aman bagi pekerja yang mengalami PHK, terutama dalam hal akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkelanjutan. Yasmine mengimbau agar peserta JKN yang terdampak segera mengurus dokumen yang diperlukan agar hak mereka tetap terlindungi.

“Kami siap memfasilitasi peserta agar prosesnya mudah dan pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan