BPHTB dan PBG Gratis untuk MBR DPRD Medan Soroti Akurasi Penyaluran
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra mendorong Pemko Medan agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal).Perwal itu mengatur tentang penggratisan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk warga dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dibaca Juga : Langkah Tegas AS Mulai Blokir TikTok Pasca Putusan Pengadilan
“Surat Edaran Tiga Menteri sudah disampaikan, Mendagri juga sudah menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan ini,” ujarnya.
“Jadi tentu, kita mendorong Pemko Medan untuk segera menertibkan Perwal itu sebelum akhir bulan (Januari) ini,” sambung pria yang akrab disapa Suhendra itu, pada Minggu (19/1/25).
Suhendra mengatakan, program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR sangat baik dan akan sangat membantu warga Kota Medan untuk bisa memiliki rumah hunian yang layak dengan harga terjangkau.
“Sebab memang itulah tujuan dari program Pemerintah Pusat ini. Program ini pasti akan sangat membantu masyarakat,” kata politisi Golkar tersebut.
Kedepannya, Suhendra mengingatkan Pemko Medan agar nantinya dapat menjalankan program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR ini dengan sebaik-baiknya.
“Harapan kita program ini benar-benar bisa tepat sasaran dan dirasakan masyarakat. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan program ini sebagai ajang ‘permainan’,” ujarnya.
Dijelaskannya, masyarakat yang berhak menerima program tersebut harus benar-benar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian, tipe rumah yang dimaksud juga harus benar-benar rumah yang layak untuk mendapatkan penggratisan BPHTB dan PBG harus sesuai kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Tiga Menteri maupun Perwal.
“Jangan nanti rumah ataupun bangunan mewah/komersil yang justru dapat penggratisan biaya BPHTB dan PBG,” ujarnya.
Intinya, program ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah hunian yang layak dengan harga terjangkau. Semangat itu yang harus dijaga dan jangan coba-coba jadi ajang ‘permainan’ oknum-oknum tertentu,” sambungnya mengakhiri.
Penggratisan BPHTB dan PBG adalah bagian dari upaya pemerintah kota dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat kecil. Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif jangka panjang.
Dibaca Juga : Danrem 023/KS Ajak Pelajar Nias Selatan Berdiskusi tentang Program MBG
DPRD Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini hingga terealisasi. “Kesejahteraan masyarakat adalah prioritas kami. Kami akan memastikan setiap langkah program ini benar-benar bermanfaat untuk rakyat kecil,” tutup Hadi Suhendra