Bos CV AEP Ditangkap Tim Intel Kejari Bangka di Sungailiat, Tersangka Tipikor Karo
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, dikomando langsung Kastel, Oslan Pardede, berhasil menangkap seorang tersangka tipikor berinisial JP, warga Nangnung Selatan. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu malam (30/7).
JP merupakan bos CV Arih Ersada Persada (CV AEP) sekaligus tersangka perkara tipikor pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, tahun 2020 sd 2023 oleh CV AEP yang sedang ditangani penyidik Pidsus Kejari Karo, Sumatera Utara.
“Berawal tim Pidsus dan intelijen Kejari Karo lakukan koordinasi dengan tim intelijen kita (Kejari Bangka) selaku pemilik wilayah hukum. Setelah kita menerima data-data yang bersangkutan, tim langsung lakukan fungsi intelijen dengan turun ke lapangan. Setelah kita temukan rumah yang bersangkutan, langsung kita monitor sampai tim Kejari Karo tiba,” kata Oslan kepada Babel Pos..
“Karena ini wilayah hukum kita -saat penangkapan- jadi kita sifatnya back-up saja. Dalam penahanan malam itu, JP tak melakukan perlawanan yang berarti. Setelah kita ketuk pintu rumahnya, dia cuma terkejut kalau akan dijemput paksa. Tersangka langsung kita amankan dengan digiring ke Kejari Bangka terlebih dahulu,” ucap Oslan.
Demi keamanan tersangka malam itu, kata Oslan sempat dititipkan ke sel tahanan Polres Bangka.
Baca Juga : Kejari Karo Jemput Paksa Terkait Dugaan Korupsi Video Profil Desa 2020–2023
“Demi keamanan tersangka, sebelum diterbangkan ke Karo, maka kita titip dulu ke sel tahanan Polres. Baru kemudian esoknya (Kamis.red) di bawa ke bandara lalu diterbangkan ke Karo,” tukasnya.
Kronologis kasus sendiri berawal JP sebagai pemilik perusahaan menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa dengan proposal kepada masing-masing desa di Karo, saat dilakukan musyawarah desa di kantor kecamatan.
Namun, ternyata dalam kegiatanya, diduga adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa.
Itu tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.
Di lapangan penyidik menemukan kalau pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan rincian anggaran biaya yang dibuat.
Dalam pelaksanaanya JP selaku pemilik perusaahan tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan kepala desa namun.
Di antaranya JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III. Pihak desa pun telah melakukan pembayaran seratus persen kepada JP.
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara total kerugian ternyata cukup besar, yaitu Rp1.366.995.017.
JP ditetapkan tersangka berdasarkan nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.







https://shorturl.fm/rw7Yf
https://shorturl.fm/rw5X4
https://shorturl.fm/rw5X4