Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bola Lampu Jadi Tempat Sabu, Polisi Binjai Tangkap Bandar dengan Modus Tak Biasa

Bola Lampu Jadi Tempat Sabu, Polisi Binjai Tangkap Bandar dengan Modus Tak Biasa

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu dan berhasil menangkap seorang Lelaki berinisial AP (22) yang diduga bandar Narkoba di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (15/10/2025).

Awal terjadinya penangkapan, petugas mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan serta memberitahukan bahwa warga masyarakat yang domisili di Jalan MT. Haryono merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual Narkoba.

Kemudian tim dibawah pimpinan Ipda Jun Fredy Sembiring langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat petugas tiba dan melihat seorang laki-laki yang sedang menggenggam bola lampu namun dengan tiba-tiba pemuda tersebut membuangnya di pinggir jalan.

Baca Juga : Alex, Pria yang Lempar Mobil di Kisaran, Sudah Dibawa ke RS Jiwa Medan

“Merasa ada yang janggal, kemudian petugas menghampirinya namun pemuda tersebut langsung melarikan diri untuk menghindari petugas, aksi kejar-kejaran pun terjadi namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim berhasil melakukan penangkapan terhadapnya,”terang Kasat Narkoba Polres BInjai, AKP Ismail Pane kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi terhadap pemuda yang mengaku bernama AP (22) yang tinggal di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Binjai Utara tersebut.

Ketika ditanya kenapa lari serta membuang bola lampu yang dipegangnya, kemudian AP mengakui bola lampu itu miliknya dan digunakan sebagai tempat penyimpanan Narkoba jenis Sabu.

Kemudian petugas menyuruh AP untuk mengambil dan membuka bola lampu sehingga ditemukan di dalamnya 14 paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan Bruto 2,95 Gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 lembar tisu, ⁠1unit Handphone, ⁠Uang tunai senilai Rp120.000,- (diduga uang hasil penjualan) serta ⁠satu bola lampu.

“Saat ini AP (22) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” beber AKP Ismail Pane.

Polres Binjai juga mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polres Binjai untuk berantas peredaran Narkoba di wilayahnya.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan