Tragis! Bocah SD di Tapanuli Utara Diduga Disiksa Ibu Tiri, Ayah Baru Sadar Setelah Dipanggil Sekolah
Tapanuli Utara (02/02/2025) Kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang bocah kelas 3 SD di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, mengalami nasib pilu. Separta Ottene Lumban Tobing diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh ibu tirinya sendiri. Kekerasan ini baru terungkap setelah pihak sekolah curiga dan menghubungi ayah korban.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran sang bocah disebut mengalami kekerasan dalam waktu yang lama, tanpa ada yang mengetahui atau berani melaporkan. Ketika akhirnya kondisi tubuhnya yang penuh luka dan memar terbongkar, ayahnya pun murka dan langsung membawa anaknya pergi dari rumah.
Siksaan di Balik Pintu Rumah, Terbongkar di Sekolah
Dari pengakuan korban, penganiayaan oleh ibu tirinya terjadi hampir setiap hari, terutama saat ayahnya tidak di rumah. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari pukulan, makian, hingga pembatasan makanan.
Saya sering dipukul, dimaki-maki, dan tidak diberi makan kalau ibu tiri sedang marah,” ungkap Separta dengan suara pelan.
Guru-guru di sekolah pun mulai curiga dengan kondisi Separta yang sering terlihat lemah, kurang gizi, dan memiliki bekas luka yang tidak wajar. Hingga akhirnya, pada awal September 2024, kepala sekolah memanggil ayah korban untuk mengonfirmasi keadaan anaknya.
Saat tiba di sekolah, ayah korban dibuat syok. Di hadapan para guru, ia melihat tubuh anaknya penuh luka lebam, termasuk bengkak besar di bagian kepala belakang.
Baca juga : IMM Sumut Desak Pemerintah Dan Penegak Hukum Tuntaskan Mafia BBM Dan Narkotika
Ayahnya langsung marah besar. Tidak menyangka istrinya tega berbuat sekejam ini,” ungkap seorang guru yang enggan disebut namanya.
Ayah Murka, Bocah Dipindahkan ke Kabupaten Toba
Setelah mengetahui penderitaan yang dialami anaknya, sang ayah langsung bertengkar dengan istrinya. Tidak ingin anaknya terus menderita, ia mengambil langkah drastis dengan membawa Separta ke rumah seorang sahabatnya di Kabupaten Toba.
Di sana, bocah malang itu akhirnya mendapatkan perawatan medis dan dukungan mental. Kondisinya perlahan membaik, baik secara fisik maupun psikologis, hingga akhirnya ia bisa kembali bersekolah.
Kini dia lebih tenang, sudah bisa belajar lagi tanpa ketakutan,” kata seorang kerabat dekat keluarga.
Tuntutan Hukum: Kekerasan Terhadap Anak Harus Diusut Tuntas!
Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama dari aktivis perlindungan anak. Mereka mendesak pihak kepolisian segera turun tangan dan menyeret pelaku ke meja hukum.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Utara, dalam keterangannya, menyatakan bahwa kasus ini harus diproses serius agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan berat! Pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas, kejadian serupa bisa terus terulang di berbagai daerah.
Pengawasan Diperketat, Jangan Ada Lagi Separta-Separta Lainnya!
Kasus ini juga membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak yang hidup dalam keluarga tiri atau di lingkungan yang rentan kekerasan.
Jangan biarkan anak-anak menjadi korban di rumahnya sendiri. Jika melihat indikasi kekerasan, laporkan segera ke pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak,” ujar seorang aktivis sosial di Tapanuli Utara.
Kini, publik menantikan langkah konkret dari kepolisian dan dinas terkait untuk mengusut tuntas kasus ini. Separta mungkin telah selamat, tetapi masih banyak anak lain di luar sana yang mungkin mengalami hal serupa tanpa ada yang peduli.