Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bobol SD Negeri di Siantar, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Bobol SD Negeri di Siantar, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pria pelaku pencurian di Sekolah Dasar (SD) Negeri 122365, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, akhirnya ditangkap polisi setelah membobol sekolah tersebut dan menggasak sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp82 juta.

Dibaca Juga : Pra Rekonstruksi Perjudian–Narkoba Digelar Polrestabes Medan di Jermal 15

Dua pelaku yakni EZ, 26 tahun, warga Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan RRN, 25 tahun, warga Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Keduanya menjalankan aksinya pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.45 WIB. Selanjutnya, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku ditangkap Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, mengatakan para pelaku mencuri sejumlah barang berharga milik sekolah, berupa 1 unit printer Epson L3110 senilai Rp3.465.000, 1 unit laptop Toshiba Rp12.000.000, 1 unit laptop Asus Rp6.900.000, 1 unit laptop Acer Rp7.000.000, 1 unit hard disk eksternal Rp1.400.000, 1 unit loud speaker Rp3.675.000, 4 unit infokus senilai Rp25.300.000, 1 unit infokus Rp6.600.000, 1 unit infokus next cam Rp4.500.000, 1 unit laptop Asus Rp7.000.000, serta alat tulis kantor (ATK) senilai Rp5.000.000.

“Akibat kejadian tersebut, SD Negeri 122365 mengalami kerugian sebesar Rp82.840.000, ditambah kerusakan pada pintu dan gembok,” Senin (12/1/2026).

Selain itu, Jahrona menuturkan dari kedua pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 buah obeng, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6519 AAR, 2 buah gembok yang telah rusak, 1 celana panjang warna hitam, serta 1 baju sweater warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dibaca Juga : Warga Desa Pasar Lapan Batu Bara Ditemukan Meninggal Dunia

“Hingga saat ini, kedua pelaku, EZ dan RRN, telah ditahan untuk diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana,” tuturnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan