Bobby Nasution Resmikan Rumah Perlindungan Sosial: Dukungan untuk Rehabilitasi Korban Narkoba
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan pada Kamis (2/1/2025).
Gedung yang berlokasi di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, ini dirancang sebagai pusat layanan bagi warga terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba.
Di tempat ini, warga yang membutuhkan akan mendapatkan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Peresmian gedung ini bertepatan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Bobby Nasution.
Baca Juga: Warga Medan Dikejutkan dengan Penemuan Mayat Bayi dalam Tas di Sungai
Acara ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Inspektur, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, dan seluruh ASN Pemko Medan.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dan BNN Sumut untuk memperkuat sinergi dalam program pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait narkoba.
Kesepakatan tersebut mencakup penyebaran informasi dan edukasi tentang bahaya narkoba, pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga, pemberdayaan masyarakat dan lembaga pendidikan, serta pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Medan.
Selain itu, upaya pendampingan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba hingga mereka pulih dan produktif kembali di tengah masyarakat juga menjadi fokus utama.
Kerjasama ini melibatkan pertukaran informasi antara Pemko Medan dan BNN Sumut untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dengan peresmian ini, Bobby Nasution menegaskan komitmen Pemko Medan dalam mengatasi masalah sosial dan narkoba demi kesejahteraan masyarakat.