Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Bobby Nasution Putus Rantai Korupsi, Walkot Medan Tidak Lagi Jadi Terpidana

Bobby Nasution Putus Rantai Korupsi, Walkot Medan Tidak Lagi Jadi Terpidana

Masa jabatan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan akan berakhir lusa, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025-2030. Bobby akan menjadi sosok Wali Kota Medan pertama hasil pemilihan langsung yang tidak terjerat kasus rantai korupsi selama menjabat.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada tiga mantan Wali Kota Medan hasil pemilihan langsung sebelumnya yang terjerat dalam kasus korupsi, yakni Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Enam Daerah Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga

Abdillah, yang menjabat sebagai Wali Kota pada 2000-2010, terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD. Ia divonis 4 tahun penjara setelah melalui proses banding dan kasasi.

Kemudian, Rahudman Harahap yang menjabat Wali Kota Medan pada 2010-2015, terlibat dalam dua kasus rantai korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan lahan milik PT KAI. Namun, ia akhirnya dibebaskan dari pidana setelah Kasasi Mahkamah Agung menyatakan perbuatan tersebut adalah masalah perdata, bukan pidana.

Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan 2013-2020, juga terjerat kasus suap setoran dari kepala dinas melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2019. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dan baru bebas bersyarat pada 2023.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Sebelum Bobby Nasution, Akhyar Nasution menjabat Wali Kota Medan untuk sisa jabatan 2016-2020, namun harus berhadapan dengan Bobby di Pilwalkot Medan 2020. Hasilnya, Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rachman keluar sebagai pemenang.

Dengan berakhirnya masa jabatannya dan dilantik sebagai Gubsu, Bobby Nasution mengakhiri sejarah kelam Wali Kota Medan yang pernah terjerat korupsi, dan menjadi simbol perubahan bagi Kota Medan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan