Bobby Nasution Imbau Perusahaan di Sumut Tak Tahan Ijazah Karyawan
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayahnya agar tidak menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan. Imbauan ini disampaikannya menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang secara tegas melarang praktik penahanan dokumen milik pekerja.
Per tanggal 20 Mei 2025, Menaker Yassierli telah menerbitkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik karyawan.
“Saya imbau kepada seluruh pelaku usaha, jangan seperti itu lah,” ujar Bobby kepada wartawan di Medan, Selasa (27/5/2025).
Bobby menegaskan bahwa dirinya sepakat dan mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika kerja.
Baca juga : Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp 100 Triliun per Tahun untuk Sumut
“Baguslah Menaker keluarkan aturan itu. Nggak boleh memang menahan ijazah karyawan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak karyawan, bukan justru membatasi ruang gerak mereka melalui penahanan dokumen pribadi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan adil antara pekerja dan pemberi kerja. Pemerintah daerah pun mendukung sepenuhnya implementasi aturan ini di tingkat lokal.
Dengan adanya SE tersebut, pemerintah berharap seluruh perusahaan di Sumut segera menyesuaikan kebijakannya agar tidak lagi melakukan praktik penahanan dokumen pekerja yang dinilai merugikan dan melanggar hak asasi karyawan.






