BNNP Kaltara Ungkap Kasus Ganja 428 Gram dari Deli Serdang, Pelaku AHZ Serahkan Diri
Total sebanyak 428,47 gram jenis ganja diamankan personel BNNP Kaltara dengan satu tersangka inisial AHZ. Kronologinya sendiri dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Berigjen Pol Tatar Nugroho melalui Kombes Pol Khoirun Hutapea.
Kronologinya pada Kamis (3/5/2025), pukul 14.30 WITA, berlokasi di depan Kantor Lion Parcel Jalan Soedirman RT 5 RW 4 Kelurahan Tanjung Selor Hulu Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, tim pemberantasan BNNP Kaltara amankan seseorang inisial D dan S.
Keduanya kedapatan mengambil 1 bungkus paket kotak warna cokelat berisi plastik terlilit lakban cokelat.
“Di dalamnya isi tanaman kering berdaun, berbiji dan beranting warna cokelat diduga ganja. BB bruto 486,37 gram dan dilakukan interogasi ke D dan S,” paparnya.
Baca Juga : Duka di Sipolha Tiga Korban Laka Bus ALS Dimakamkan Terpisah, Keluarga Tenggelam dalam Kesedihan
Setelah diketahui siapa pemilik, diketahui berinisial AHZ yang saat ini ada di Samarinda.
Dan BNNP Kaltara berkoordinasi dengan BNNP Kaltim amankan AHZ. Kemudian AHZ akhirnya menyerahkan diri ke BNNP Kaltim Samarinda kemudian dijemput BNNP Kaltara.
Lanjut Kombes Pol Khoirun Hutapea, untuk jenis ganja, pengiriman dari Deli Serdang, Sumatera Utara. Setelah dapat informasi pengiriman maka dilakukan penyelidikan melalui Lion Parcel Tanjung Selor.
Pelaku diamankan di Tanjung Selor dan pemesan berasal dari Samarinda.
Kemudian karena yang mengambil adalah saudara pemesan, maka pemesan menyerahkan diri.
“Adapun pengakuan tersangka, hasil pemeriksaan ada beberapa kali. Karena sering order baju. Kemudian pengakuannya pakai sendiri,” urainya.
Pelaku sendiri mengaku pernah sekali memesan dan dengan jumlah hampir sama hampir menyentuh setengah kilogram.
“Alasan pelaku memakai karena alasan keluarga. Katanya pelarian dan pakai ganja, untuk konsumsi sendiri. Bukan diedarkan. Karena setelah dibersihkan yang BB itu kebanyakan batangnya dari daunnya,” tukasnya.






