Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Binjai Darurat Perceraian, Wali Kota Lindungi Warga

Binjai Darurat Perceraian, Wali Kota Lindungi Warga

Kota Binjai saat ini menghadapi situasi darurat perceraian, dengan angka perceraian tertinggi kedua setelah Kota Medan. Kepala Pengadilan Agama Kota Binjai, Mhd Taufik, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini dan berharap adanya kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian.

Sebagai respons, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama Kota Binjai pada 17 Maret 2025. Kerja sama ini bertujuan memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta mencegah perkawinan anak di bawah umur. Wali kota juga menyoroti faktor seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba sebagai penyebab perceraian, dan berencana melakukan tes urin bagi calon pengantin sebagai langkah pencegahan.

Baca juga : Pintu Bak Sampah Hilang Diembat Maling, Warga Binjai Ngaku Bingung

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta menekan angka perceraian di Kota Binjai.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai, Mhd Taufik menyampaikan bahwa, saat ini Kota Binjai dalam keadaan darurat perceraian. Angka perceraian di daerah itu berada di posisi kedua setelah Kota Medan. Karena itu, ia mengharapkan adanya upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian di Kota Binjai.

Hal ini disampaikan setelah Wali Kota, Amir Hamzah didampingi Wakil Wali Kota, Hasanul Jihadi resmi menandatangani nota kesepahaman antara Pemko Binjai dan PA Kota Binjai, Senin (17/3/2025). Kerja sama ini dilakukan untuk melindungi warga.

“Kami berharap kerja sama ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” kata Taufik.

Sementara Amir Hamzah menyebut, penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan PA terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Dalam sambutannya, wali kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PA Kota Binjai atas kerja sama yang terjalin. Ia menyampaikan Pemko Binjai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik.

“Saya begitu prihatin dengan angka perceraian di Kota Binjai, apalagi beberapa penyebabnya seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan tes urin bagi calon pengantin, kita juga akan mencoba melakukan upaya-upaya yang lainnya,” ujarnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan