Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Biksu di Thailand Ditangkap karena Gelapkan Dana Jemaat Rp148 Miliar

Biksu di Thailand Ditangkap karena Gelapkan Dana Jemaat Rp148 Miliar

Seorang mantan biksu di Thailand, Wirapol Sukphol, dijatuhi hukuman penjara selama 114 tahun oleh Pengadilan Kriminal Bangkok atas kasus penipuan, pencucian uang, dan pelanggaran hukum komputer. Kasus ini mencuat setelah video dirinya memamerkan gaya hidup mewah di atas jet pribadi beredar luas pada 2013, memicu kemarahan publik di negara mayoritas Buddha tersebut. Setelah sempat melarikan diri ke Amerika Serikat, Wirapol diekstradisi kembali ke Thailand pada 2017 untuk menghadapi proses hukum.

Pengadilan menyatakan bahwa Wirapol menggunakan sumbangan umat untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan rumah, serta mengklaim memiliki kekuatan supranatural guna menarik lebih banyak donasi. Meskipun dijatuhi hukuman 114 tahun, hukum Thailand membatasi masa tahanan maksimum untuk kasus serupa menjadi 20 tahun. Selain itu, ia diperintahkan untuk mengembalikan dana sebesar 28,6 juta baht (sekitar Rp12 miliar) kepada 29 korban yang mengajukan tuntutan.

Baca juga : Target Pengelolaan Sampah Nasional 2025

Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan biksu di Thailand, yang mencakup korupsi, penyalahgunaan dana umat, dan pelanggaran moral lainnya, sehingga memicu kekhawatiran terhadap integritas institusi keagamaan di negara tersebut.

Seorang biksu senior di Thailand ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan dana sumbangan jemaat senilai 300 juta Baht atau sekitar Rp148 miliar.

Tersangka, Abbot Phra Thammachiranuwat dari kuil Wat Rai Khing di pinggiran barat Bangkok, dituduh memindahkan dana dari rekening kuil ke rekening pribadinya. Penyelidikan dari Biro Pusat Investigasi Thailand (Central Investigation Bureau/CIB) mengungkap bahwa uang tersebut kemungkinan digunakan untuk mendanai jaringan perjudian daring ilegal.

Kuil-kuil Buddha di Thailand memang kerap menerima sumbangan dari umat yang berharap memperoleh berkah, termasuk keberuntungan dalam berjudi. Namun, penyalahgunaan dana seperti ini memicu kekhawatiran masyarakat.

“Penangkapan ini bertujuan untuk memurnikan ajaran agama kami,” ujar Wakil Kepala Penyelidik CIB, Karoonkiat Pankaew, seperti dikutip dari CNA.

Selain Phra Thammachiranuwat, otoritas juga telah menangkap satu tersangka lain dan tengah memburu pelaku tambahan yang diduga terlibat.

Wat Rai Khing, yang dipercaya dibangun pada 1851, merupakan salah satu kuil Buddha terbesar di Thailand dan dikenal sebagai tempat penyimpanan replika jejak kaki Buddha.

Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial, terutama di platform X. Banyak warganet menyuarakan keprihatinan namun juga menyerukan agar masyarakat tidak menggeneralisasi semua biksu. “Tidak semua biksu jahat. Jangan menyamaratakan,” tulis seorang pengguna.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan