Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku di Padang Lawas

Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku di Padang Lawas

Polres Padang Lawas telah mengamankan pelaku Cabul persetubuhan terhadap anak kandung terjadi di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Dibaca Juga : Wawako Binjai Sidak RSUD dr Djoelham, Parkir Berbayar Pihak Ketiga Resmi Dinonaktifkan

Penjabat sementara (PS) Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K Pohan menjelaskan pemeriksaan terhadap pelaku secara intensif dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk melengkapi berkas perkara.

“Pelaku AMH, 42 tahun saat ini sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Padang Lawas dan sudah dilakukan pemeriksaan penyidik untuk melengkapi berkas,” ujar Ginda kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Dibaca Juga : Disdik Deli Serdang Selidiki Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Percut Sei Tuan

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi pada Senin (5/1/2026) pukul 12.55 Wib dengan pelapor ibu korban sendiri inisial S, 38 tahun. “Pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak serta tidak ragu melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kejahatan serupa.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. “Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Jangan takut melapor, karena melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan