Berkat Informasi Warga, Tiga Pengedar Narkoba di Binjai Ditangkap Polisi
Tiga pria berinisial UR, 26 tahun, M, 29 tahun, dan AS, 30 tahun, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Binjai karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (22/9/2025).
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga : Aksi Curi Motor di Binjai Terbongkar, Pelaku yang Gasak Kendaraan Oknum PNS Ditangkap
“Polisi menerima informasi dari warga tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tiga orang di dalam rumah itu,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,19 gram, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, satu buah pipet berbentuk sekop, dan uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Belawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Uang dan Narkoba Disita
“Ketiganya beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Junaidi.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Junaidi juga mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli dan berani melapor. Kerja sama ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai,” ucapnya.






