Beredar Surat Pungutan HUT RI di Simalungun, Pemkab Tegaskan Tak Pernah Instruksikan
Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Panitia Pelaksana HUT RI Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, memicu sorotan publik setelah memuat rincian pungutan dana kepada Sekretaris Camat (Sekcam), para Pangulu (Kepala Desa), hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah tersebut.
Dibaca Juga : Wanita Asal Samosir Desak Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut ke Persidangan
Surat yang beredar itu menetapkan besaran iuran mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jabatan dan golongan. Dana itu disebutkan akan digunakan untuk mendukung rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yang akan dipusatkan di Lapangan Nagori Bosar.
Dalam surat itu disebutkan bahwa total kebutuhan dana mencapai Rp71,9 juta. Iuran dibagi berdasarkan jabatan, antara lain Sekcam dan Pangulu Rp1.000.000; Korwil, Kepala UPT, dan Kepala Seksi Rp500.000, Kepala Sekolah Rp400.000, Kasubbag Rp300.000, serta Staf dan PNS golongan I hingga IV Rp50.000–Rp200.000.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Kabupaten Simalungun, Albert Saragih, membantah adanya instruksi resmi dari pemerintah daerah terkait pungutan tersebut.
“Tidak ada ketentuan formal yang membolehkan atau menganjurkan kutipan, apalagi jika sifatnya membebani. Kalau secara resmi dari pemerintah, tidak ada itu,” kata Albert saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Dibaca Juga : Bupati Fery Resmi Buka Piala Bupati Labusel 2025, Turnamen Sepak Bola Terbesar di Daerah
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan pungutan tersebut dan sejauh mana keterlibatan pemerintah kecamatan. Hingga berita ini diterbitkan, Camat Panombeian Panei belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan.






