Komitmen Berantas Judi, Polrestabes Medan Tindak 33 Kasus dalam 100 Hari
Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian selama 100 hari. Dari pengungkapan itu, total 62 tersangka ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan puluhan kasus tersebut diklasifikasikan dalam tiga modus operandi, yakni judi online, judi mesin darat dan judi togel.
“Untuk judi online, tercatat 18 kasus dengan 22 tersangka. Para pelaku menggunakan perangkat berupa telepon genggam maupun device lain. Baik milik pribadi maupun yang telah disiapkan oleh bandar di lokasi,” ucapnya, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, untuk perjudian mesin darat, terdapat 9 kasus dengan 31 tersangka. Mesin darat yang diamankan terdiri dari tiga jenis, yakni mesin tembak ikan, dingdong, dan jackpot.
Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembakaran Mobil di Kisaran Ricuh, Polisi Tak Hadirkan Semua Tersangka
Dalam proses penyidikan, kata Calvijn, sebanyak 26 unit mesin sedang diproses hukum. Selain itu, terdapat 59 unit mesin judi darat yang turut diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Mesin-mesin itu kita temukan saat penggerebekan di sejumlah kampung dan barak yang diduga menjadi lokasi praktik narkoba dan perjudian,” tuturnya.
Kata alumni akpol 1999 itu, secara keseluruhan, total mesin judi darat yang diamankan pihaknya mencapai 85 unit.
“Ini komitmen kita dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ucapnya.






