Bencana Meluas, Deli Serdang Umumkan Tanggap Darurat untuk 15 Kecamatan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor, menyusul meluasnya dampak bencana di 15 kecamatan.
Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 613 Tahun 2025, berlaku mulai 27 November hingga 10 Desember 2025 (14 hari).
Informasi ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, Sabtu (29/11/2025) malam.
Baca Juga : Bencana Deli Serdang: 30 Ribu Lebih Rumah Terendam, 170 Ribu Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan karena dampak banjir dan longsor yang meluas dan mengganggu aktivitas serta keselamatan masyarakat,” ujar Anwar.
Bencana ini telah merendam 2.243 hektare sawah, merusak sarana publik, termasuk tanggul, jembatan, sekolah, masjid, puskesmas, serta objek wisata di beberapa kecamatan.
Di Sibolangit dan Suka Maju, longsor menutup jalan desa hingga 50 meter dengan kedalaman 25 meter.
Baca Juga : Banjir dan Longsor Porak-Porandakan Sumatera: 442 Orang Jadi Korban, Ribuan Mengungsi
Di Batang Kuis, delapan sekolah dan dua rumah ibadah ikut terendam.
Secara keseluruhan, 30.609 rumah terdampak, melibatkan 52.100 KK atau 170.760 jiwa di kecamatan Tanjung Morawa, Deli Tua, Sunggal, Namorambe, Hamparan Perak, Bangun Purba, Percut Sei Tuan, Sibolangit, Lubuk Pakam, Beringin, Batang Kuis, Patumbak, Galang, Pantai Labu, dan Pancur Batu.
Penetapan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah mempercepat proses penanganan, pemulihan, dan mobilisasi sumber daya untuk membantu warga terdampak.
Pemkab Deli Serdang mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Pemerintah memastikan seluruh perangkat daerah dan tim terkait bergerak cepat dalam penanganan darurat.






