BEM SI Minta Presiden Segera Umumkan Bencana Nasional di Sumatera
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana alam yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sebagai Bencana Nasional.
Dorongan itu menyusul jumlah kerusakan dan korban yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Seruan keras ini disampaikan Koordinator Pusat BEM SI, Muzamil Ihsan.
Muzamil menegaskan bahwa situasi yang terjadi di Sumatera sudah berada di luar kemampuan pemerintah daerah untuk mengatasinya.
“Bencana ini bukan hanya masalah regional saja, ini sudah menjadi duka dan tantangan lingkup nasional,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Ia menilai kondisi lapangan menunjukkan kebutuhan mendesak akan intervensi penuh dari pemerintah pusat.
Baca juga : Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatera Utara, Perintahkan Bantuan Dipercepat
“Kami menuntut agar Presiden mengambil alih penanganan bencana ini dengan menetapkan Status Bencana Nasional,” katanya.
Menurut BEM SI, rangkaian bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir bandang, longsor hingga letusan gunung, telah melumpuhkan aktivitas masyarakat dan merusak infrastruktur penting secara masif.
Di Sumatera Barat, bencana galodo dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota seperti Agam, Tanah Datar, dan Padang Pariaman menyebabkan korban jiwa meningkat dan kerugian material membengkak.
Situasi serupa terjadi di Sumatera Utara dan Aceh. Banjir dan longsor berdampak lintas wilayah dan memerlukan koordinasi sumber daya yang lebih besar dari tingkat lokal. Kerusakan terjadi pada permukiman, jalan nasional, fasilitas pendidikan, jembatan, hingga jalur logistik.
“Provinsi dan kabupaten/kota telah berupaya maksimal, tetapi skala kerusakannya terlalu luas dan masif,” tutur Muzamil.
Baca juga : Starlink Gratiskan Internet di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
BEM SI menilai penetapan status Bencana Nasional menjadi langkah strategis untuk mempercepat penanganan dan pemulihan. Dengan payung hukum tersebut, alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBN, pengerahan TNI–Polri dalam skala besar, serta bantuan lintas kementerian dapat dilakukan tanpa hambatan administratif.
Selain menetapkan status Bencana Nasional berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, BEM SI juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya mengerahkan seluruh potensi nasional mulai dari logistik, tenaga medis, psikolog, hingga alat berat serta memastikan distribusi bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pihaknya juga mendorong pemerintah melakukan audit lingkungan di kawasan terdampak untuk mengidentifikasi penyebab bencana, termasuk dugaan alih fungsi lahan ilegal.
“Kemanusiaan harus diutamakan. Jika status Bencana Nasional tidak segera ditetapkan, kami khawatir korban dan kerugian akan terus meluas,” ujar Muzamil.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak bersembunyi di balik alasan teknis dan administrasi. BEM SI juga akan terus menyuarakan desakan ini hingga pemerintah mengambil langkah konkret.






