Belum Terbit Surat Edaran, Guru Honorer di Nias Utara Masih Diizinkan Mengajar
Hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial PMD Pemkab Samosir. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prisma Kebenaran Ayu RJ dan Rekan.
Dibaca Juga : Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI
Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka maupun tindakan penahanan terhadap Fitri Agust Karo-Karo. Seluruh dalil yang diajukan pemohon dinilai tidak beralasan hukum.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang tengah berjalan. Upaya tersebut merupakan bagian dari hak hukum pemohon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selama persidangan, kuasa hukum pemohon mengemukakan sejumlah keberatan, termasuk dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Namun, Jaksa Penuntut Umum menilai seluruh dalil tersebut tidak dapat dibuktikan.
Jaksa Penuntut Umum Arina Pandiangan, Modana Hutajulu, dan Naomi Panjaitan menegaskan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Naomi Panjaitan mengatakan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Fitri Agust Karo-Karo sebagai tersangka. Ia juga menyampaikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
“Penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam undang-undang, guna kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Naomi, Senin (26/1/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, jaksa Arina Pandiangan menyatakan sejak awal pihaknya menilai permohonan praperadilan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Samosir telah bertindak sesuai aturan dalam menetapkan dan menahan tersangka, didukung alat bukti yang cukup serta adanya kerugian negara yang jelas.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fitri Agust Karo-Karo dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Dibaca Juga : 4 Pernyataan Tegas Listyo Sigit Prabowo Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Samosir atas dukungan yang diberikan dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada kejaksaan.






