Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Belum Terbit Surat Edaran, Guru Honorer di Nias Utara Masih Diizinkan Mengajar

Belum Terbit Surat Edaran, Guru Honorer di Nias Utara Masih Diizinkan Mengajar

Terungkap guru honor di beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nias Utara masih mengajar, meski sudah dilarang Undang-Undang. Anehnya, jam mengajar setiap honor hanya sisa-sisa jam mengajar dari guru PNS dan P3K sebanyak 8 jam mengajar.

Dibaca Juga : Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

Hal itu terungkap dari penjelasan salah seorang kepala sekolah (kasek) di wilayah Pegunungan Laraga Roi-Roi saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, dia mau perpanjang masa kerja guru honor yang ada di sekolahnya, sekali pun guru honor tersebut belum lewat Sertifikasi Pendidikan (Serdik). “(Ini) karena belum ada surat edaran dari bupati,” ujarnya.

Dikonfirmasi Senin (26/1/2026), Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Herman Lahagu, mengatakan pihaknya sudah pernah mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Utara segera menentukan secara hukum nasib guru honor yang masih mengajar di sekolah.

Dibaca Juga : 4 Pernyataan Tegas Listyo Sigit Prabowo Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

“Kita mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar segera di etapkan nasib saudara-saudara kita guru honor,” katanya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan surat edaran terkait guru honorer akan diterbitkan. Para guru honorer di Nias Utara pun masih berharap agar pemerintah segera mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada keberlangsungan pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan