Belum Lama Keluar Penjara, Waria di Medan Kembali Berulah Curi Motor
Seorang waria di Kota Medan, Tomi Rifaldi Lubis (29), kembali berurusan dengan polisi setelah membawa kabur sepeda motor tetangganya. Tomi, yang baru dua bulan bebas dari penjara, menggunakan modus berpura-pura ingin mengambil beras ke rumah orang tuanya untuk meminjam motor korban.
Baru dua bulan menghirup udara bebas, Tomi menggunakan modus berpura-pura ingin mengambil beras ke rumah orang tuanya untuk meminjam motor korban. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tak kunjung mengembalikannya, hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Kapolsek Medan Barat, Kompol JM Napitupulu, membenarkan kejadian tersebut. “Iya, pelaku baru dua bulan bebas dari penjara dan masuk lagi karena melarikan sepeda motor tetangganya,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Jelang Dilantik, Bobby Nasution Tanggalkan Rumah dan Mobil Dinas Walkot Medan
Insiden ini terjadi di Jalan Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (14/2) siang. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, IS (51), dan meminta izin untuk meminjam sepeda motornya dengan alasan mengambil beras. Korban yang percaya kemudian memberikan motornya, namun pelaku tak kunjung mengembalikannya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin (17/2) di Jalan Dairi, Kecamatan Medan Barat.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik korban,” kata JM Napitupulu.
Kini, pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Akibat perbuatannya, pelaku kini kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, bahkan kepada orang yang dikenal.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa guna mencegah kejadian serupa terulang.






