Belum Ada Kepastian! Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP 5/2024, Begini Penjelasan Resminya
Kabar terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan menjelang tahun anggaran 2026.
Dibaca Juga : Banjir Besar Lumpuhkan 60 Kampus di Aceh, Sumut, dan Sumbar: Aktivitas Akademik Terhenti!
Pemerintah telah menetapkan bahwa struktur gaji PNS akan mengikuti regulasi terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi dasar perubahan sistem penggajian yang mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, rentang gaji pokok PNS pada tahun depan berada pada kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja. PNS dengan golongan rendah seperti Golongan I berada pada rentang bawah, sementara pegawai dengan golongan lebih tinggi seperti Golongan IV memperoleh gaji pokok pada nilai tertinggi dari tabel yang berlaku.
Perubahan ini sejalan dengan rencana penerapan sistem single salary atau gaji tunggal yang sebelumnya telah diwacanakan pemerintah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Jika sistem ini diberlakukan penuh, seluruh komponen penghasilan yang sebelumnya terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan akan dilebur menjadi satu angka gaji final. Sistem tersebut diklaim lebih transparan, efektif, dan mampu menyederhanakan perhitungan anggaran belanja pegawai.
Namun demikian, meskipun terdapat angka dasar sebagai acuan, isu kenaikan gaji PNS 2026 masih belum bersifat final. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa masih dibutuhkan kajian mendalam terkait kondisi fiskal negara, ruang APBN, dan dampak ekonomi sebelum keputusan akhir mengenai kenaikan gaji diumumkan.
Pernyataan resmi ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi publik yang ramai menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik otomatis mulai 2026. Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat ditetapkan setelah evaluasi anggaran selesai dilakukan dan disetujui Presiden.
Meski begitu, terdapat sinyal optimistis bagi para PNS. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memberikan ruang kemungkinan adanya kebijakan revisi gaji sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional. Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama yang telah bekerja lama dan berada pada lini pelayanan publik terdepan.
Dengan diberlakukannya skema baru ini, para PNS kini diminta menunggu pengumuman resmi berikutnya sebelum menarik kesimpulan mengenai besaran pendapatan yang akan diterima tahun depan. Pemerintah memastikan bahwa informasi final akan disampaikan secara terbuka setelah proses kajian dan penetapan selesai dilakukan.
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 juga banyak dicari publik. Sebagai pengingat, pembayaran gaji pensiunan PNS dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen sesuai kebijakan pemerintah. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 sebesar 12 persen, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dibaca Juga : Penertiban Tak Efektif, PKL Batangkuis Kembali Beroperasi dan Warga Protes Kurangnya Pengawasan
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS umumnya dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan. PT Taspen menyalurkan dana langsung ke rekening penerima, mencakup pensiunan dari Golongan I hingga Golongan IV.
Berikut daftar gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
IA: Rp1.748.100–Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100–Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100–Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100–Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100–Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100–Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100–Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100–Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100–Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100–Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100–Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100–Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100–Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100–Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100–Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100–Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100–Rp4.957.100
Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait jadwal kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan PNS. Meski demikian, beredar hoaks mengenai informasi tersebut. Taspen menegaskan bahwa informasi resmi mengenai gaji pensiunan PNS hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan.
Seluruh pembayaran tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai pemerintah menerbitkan aturan baru.
“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” ujar Taspen, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/12/2025).






